LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Hanya Rp 20 Juta, KPK Diminta Telusuri Kebenarannya

  • Bagikan
PENGAMAT Kebijakan Publik dan Pemerintah, Elfenda Ananda. Waspada/Ist
PENGAMAT Kebijakan Publik dan Pemerintah, Elfenda Ananda. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dapat menelusuri laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail yang senilai Rp20 juta. Hal ini agar dokumen LHKPN sesuai dengan fakta sesungguhnya sesuai laporan yang dibuat.

“Apabila ternyata ditemukan berbeda dengan fakta yang ada, maka KPK bisa memproses laporan tersebut sesuai peraturan perundang undangan. Bila perlu dilakukan upaya hukum untuk memberikan efek jera kepada pejabat publik lainnya yang tidak melaporkan kekayaan sesungguhnya,” ujar Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, kepada Waspada, Senin (17/2).

Menurutnya, sangat mengherankan apabila laporan LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat ini benar apa adanya sebesar Rp 20 juta, mengingat berbagai catatan diberbagai media dan fakta lapangan, diketahui biaya politik untuk menjadi anggota DPRD kost politik cukup tinggi.

Selain itu, perjalanan karir politik sebagai anggota dewan yang bukan hanya priode ini saja tentunya cukup menarik kalau harta kekayaanya hanya sebesar itu.

Diketahui juga beliau memiliki 3 orang anak yang saat ini menjadi anggota DPRD periode 2024-2029. Dari berbagai pemberitaan di media disebutkan bahwa wakil ketua DPRD Langkat pada tahun 2019 melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp6 Juta berupa kas sedangkan 1 bidang tanah dan 1 unit mobil tidak dalam laporan tersebut. Pada tahun 2020 melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN sebesar Rp 667,4 juta dan hanya memiliki kas setara Rp.6 juta dan memiliki hutang Rp683,4 juta. Pada tahun 2021 melaporkan Kembali harta kekayaan minus sebesar Rp675,8 juta dengan kas setara Rp6 juta dan hutang sebesar Rp681 juta. Pada tahun 2022 melaporkan kekayaan sebesar Rp389,6 juta sementara kas Rp6 juta dan hutang sebesar Rp383,6 juta.

“LHKPN beliau patut ditelusuri pembuktiannya. Apakah memang benar adanya atau ada upaya menyembunyikan data sesungguhnya. Atau memang ada yang kelupaan memasukkan data kekayaan sehingga nilainya hanya sejumlah itu. Karena LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara di Indonesia, termasuk pejabat publik, untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan,” jelasnya.

Diketahui prinsip dan tujuan dari adanya LHKPN ini, ungkap Elfenda, yakni pertama transparansi. LHKPN bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai harta kekayaan penyelenggara negara. Ini membantu masyarakat untuk mengetahui dan memahami kekayaan yang dimiliki oleh pejabat publik.

Kedua Akuntabilitas. Dengan adanya laporan ini, penyelenggara negara diharapkan dapat mempertanggungjawabkan kekayaan yang dimiliki. “Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi,” katanya.

Kemudian ketiga Integritas. LHKPN mendorong penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugasnya. Laporan ini menjadi salah satu alat untuk menilai apakah pejabat publik memiliki konflik kepentingan. Keempat Pencegahan Korupsi. Salahsatu tujuan utama LHKPN adalah untuk mencegah praktik korupsi. Dengan melaporkan harta kekayaan, diharapkan akan ada pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku penyelenggara negara.

Kelima Kepatuhan Hukum. LHKPN merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang.

Penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan LHKPN adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik, mendukung penegakan hukum dan mendorong perbaikan sistem.

“Seorang pejabat publik bila ditemukan, secara pasti hanya melaporkan sebagian kekayaannya saja demi menutupi kekayaan sesungguhnya, maka secara prinsip pejabat publik tersebut telah melanggar prinsi prinsip dan tujuan dari lahirnya LHKPN dalam upaya menjungjung tinggi transparansi, akuntabilitas, integritas, pencegahan korupsi dan kepatuhan hukum. Sebagai pejabat publik tindakannya sudah meruntuhkan kepercayaan publik yang sudah mememilihnya dalam proses pemilu legislative kemarin,” tegasnya.

Sebagai pejabat publik yang seharusnya
menjunjung tinggi supermasi hukum dengan tindakannya tersebut tidak melaporkan harta, sesungguhnya justru pada sikapnya telah menunjukan kebal hukum dan mengabaikan kepatuhan pada penegakan hukum.

“Sebagai pejabat publik yang harusnya mendorong upaya perbaikan sistem di negara ini, harus memastikan adanya control bagi publik atas kekayaan dapat ditingkatkan. Bukan justeru dikangkangi dengan tidak melaporkan harta kekayaan sebagai mana mestinya,” tutur Elfenda. (h01)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Hanya Rp 20 Juta, KPK Diminta Telusuri Kebenarannya

LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Hanya Rp 20 Juta, KPK Diminta Telusuri Kebenarannya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *