Lepas Masker Di Ruang Terbuka, Dinkes Sumut Tunggu Instruksi Gubsu

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Terkait keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia, Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) sangat merespon baik. Namun untuk penerapannya sampai saat ini Dinkes Sumut masih menunggu Instruksi dari Gubernur Sumatera (Gubsu).

Hal itu dikatakan Kadiskes Sumut,  drg Ismail Lubis melalui Analis Humas Dinkes Sumut, Jamaluddin Manik, SH kepada Waspada pada Rabu (18/5).

“Sampai  saat ini kita masih menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker. Terkait sudah bisa lepas masker di ruang terbuka kita tunggu  Instruksi dari gubsu dan nanti kita sampaikan,” ungkapnya.

Jamaluddin juga mengatakan situasi kasus Covid-19 di Sumut saat ini memang sudah turun. Setiap harinya hanya ada satu hingga tiga kasus baru. 

Sebelumnya ia menginformasikan situasi Covid-19 di Sumut pada  17 Mei 2022 yakni kasus Konfirmasi positif Covid-19 yang baru hanya 2 orang. 

“Untuk data kumulatif Konfirmasi positif yaitu 155.034 kasus, sembuh 151.666 dan Meninggal 3.253 Spesimen 3.509.272, sedangkan data penambahan Konfirmasi positif hanya 2 kasus, sembuh 7, meninggal 0 dan Spesimen sebanyak 4648 kasus,” katanya.

Dan terkait persiapan endemi,  Jamaluddin mengaku juga masih menunggu Instruksi dari Gubsu.

Sementara itu, sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meski memutuskan membolehkan masyarakat lepas masker di ruang terbuka, namun tetap menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.

Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid. Begitu juga yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas. (cbud)

Penggunaan masker. Ilustrasi

  • Bagikan