Scroll Untuk Membaca

Medan

LBH Medan: Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Membunuh Demokrasi

MEDAN (Waspada): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut mengecam aksi kekerasan terhadap Jeffry Barata Lubis, wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dianiaya sekelompok orang pada, Jumat (4/3) lalu.

LBH Medan mendesak Polres Madina segera menangkap dan mengungkap motif para pelaku, sebab tindakan kekerasan terhadap wartawan jika terus dibiarkan akan membunuh demokrasi dan mengancam kerja pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LBH Medan: Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Membunuh Demokrasi

IKLAN

“LBH Medan mengecam keras tindakan-tindakan kekerasan terhadap pers, secara tidak langsung tindakan tersebut telah membunuh demokrasi di negeri ini dan mengancam kerja-kerja pers,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Minggu (6/3).

LBH Medan berpandangan, jika wartawan terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam melakukan kerja-kerjanya di lapangan, ada wadah untuk menguji kekeliruan tersebut, bukan dibalas dengan tindakan kekerasan.

“Oleh karena itu sudah barang tentu para pelaku dan otak pelaku tersebut harus ditindak tegas dan jika sebaliknya ada kekeliruan atau kesalahan dalam kerja-kerjanya maka ada wadah untuk mengujinya. Bukan malah melakukan main hakim sendiri,” tegasnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, pers sebagai pilar demokrasi yang bertugas melakukan kegiatan jurnalistik dalam hal mencari, mengolah dan menyampaikan berita yang benar kepada masyarakat baik secara tulisan, suara, gambar, jelas dilindungi oleh undang-undang dalam hal ini UU 40/1999 Tentang Pers.

“LBH Medan meminta Polres Madina harus cepat, transparan, dan profesional dalam menangkap para pelaku dan mengungkap otak pelaku kekerasan tersebut, agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap insan pers khususnya Jeffry,” ujarnya.

Tindakan kekerasan tersebut, kata dia, telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2), 28 I, KUHP, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU 40/1999 tentang pers, UU No. 5 Tahun 1998, Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Sebelumnya, tindak kekerasan terhadap Jeffry Barata Lubis yang juga ketua Serikat Media Siber Seluruh Indonesia (SMSI) Madina terjadi di salah satu kafe di kawasan Panyabungan, Jumat (4/3) malam.

Video rekaman cctv penganiayaan itu, viral di media sosial. Dalam rekaman video terlihat, sebelum pemukulan Jeffry, berbincang dengan seorang pria berbaju putih. Kemudian pria berbaju putih itu tiba-tiba memukul wajah Jeffry hingga mengenai pelipis mata. Setelah melakukan pemukulan, pria tersebut langsung melarikan diri ke luar kafe.

Hanya berselang beberapa menit, tiga pria tidak dikenal masuk ke dalam kafe. Korban yang masih bingung, berusaha lari ke arah ruang lain kafe. Namun ketiga pria itu terus mengejarnya. Selanjutnya korban dianiaya oleh ketiga OTK tersebut hingga babak belur.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami bengkak di pelipis wajah sebelah kanan, lebam pada tubuh dan mengalami luka-luka di kaki kiri. Atas kejadian itu, Jeffry melaporkannya ke Polres Madina. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE