MEDAN (Waspada): LBH Cakra Keadilan di Jl. Tuar Raya Komplek MU City Blok C No. 2 Griya Martubung, Medan Labuhan, menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin (11/9).
LBH Cakra Keadilan yang dimotori oleh Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH sebagai direktur LBH Cakra Keadilan dan Summerson Giawa, SH selaku Advokat LBH Cakra Keadilan diterima oleh Berkat Elhan Harefa, SH,MH sebagai Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Abdullah Sani,SH sebagai Analisis Hukum Ahli pertama, dan Chriswanty Amelia Marpaung, SH sebagai Pengelola Bantuan Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur LBH Cakra Keadilan Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH, MH., bersama tim terlebih dahulu memperkenalkan LBH Cakra Keadilan serta menyampaikan bahwa kehadiran LBH Cakra Keadilan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara semata-mata untuk mempermudah akses masyarakat guna mendapatkan bantuan hukum probono atau gratis.
“Kita datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara semata-mata untuk mempermudah akses masyarakat guna mendapatkan bantuan hukum probono atau gratis,” kata Sebastian Tampubolon kepada watawan di kantornya sembari memberi nomor kontak Hp. +62 821-6329-7267.
Karena pada umumnya kebanyakan kantor hukum selalu berdomisili di kawasan tengah kota dan jarang yang mau ke daerah pinggiran seperti saat ini yang dilakukan oleh LBH Cakra Keadilan.
“Sebab kebanyakan kantor hukum selalu berdomisili di tengah kota dan jarang yang mau ke daerah pinggiran seperti saat ini yang dilakukan oleh LBH Cakra Keadilan,” tambahnya.
Kemudian pihak Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam kesempatan itu, memberikan apresiasi atas kehadiran LBH Cakra Keadilan.
Serta mempersilahkan kepada LBH Cakra Keadilan untuk memberikan Bantuan Hukum kepada masyarakat, namun dengan syarat tetap mematuhi prosedur sesuai dengan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bukan hanya itu, pihak Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga mempersilakan LBH Cakra keadilan untuk melakukan penyuluhan hukum di Lapas dan/atau Rutan dan juga dapat memberikan Bantuan Hukum kepada tahanan yang ada di Lapas dan/atau rutan bagi yang memenuhi kriteria penerima Bantuan Hukum sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011. (m27)
Waspada/Ist
Direktur LBH Cakra Keadilan, Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH (dua kanan) saat melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Sumut