MEDAN (Waspada): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Keadilan memberikan penyuluhan bantuan hukum gratis terhadap warga binaan Rutan Kelas I Labuhandeli, Selasa (26/9).
Penyuluhan hukum gratis tersebut diikuti oleh 60 Warga Binaan yang terdiri dari berbagai kasus, seperti Kriminal dan Narkoba, yang mana saat ini,mereka belum menjalani persidangan.
Direktur LBH Cakra Keadilan Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH menyebutkan, kegiatan tersebut pun bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap warga binaan Rutan Kelas I Labuhandeli terkait apa yang menjadi hak mereka nantinya di saat putusan persidangan.
“Kami memberikan bantuan penyuluhan hukum secara gratis ini, supaya mereka paham apa yang menjadi hak hak mereka,” jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Keadilan, Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH, Selasa (26/9).
“Dalam hal ini, mungkin mereka punya masalah dan pasal yang terlibat, jadi disini kami sampaikan kepada mereka, bahwa kami siap memberikan bantuan hukum secara gratis di persidangan nantinya,”tambah Alex.
Dikatakan Alex, penyuluhan bantuan hukum gratis ini sudah menjadi rutinitas yang dilakukan LBH Cakra Keadilan.
“Tapi bukan hanya warga binaan saja yang kita lakukan sosialisasi bantuan hukum gratis ini, dan untuk masyarakat lainnya juga bisa datang ke kantor kami di Martubung. Disitu ada kantor Cakra Keadilan, supaya kami bisa memberikan bantuan hukum secara gratis untuk yang memang betul betul membutuhkan ataupun warga yang tidak mampu,” ujarnya.
Alex menyebutkan, kegiatan ini juga bertujuan supaya masyarakat yang kurang mampu dari menengah ke bawah yang memang membutuhkan bantuan hukum agar tidak sungkan sungkan datang ke kantor kami, agar kami bisa memberikan bantuan hukum secara gratis.
Alex Berharap, melalui penyuluhan bantuan hukum ini, Warga Binaan dapat lebih memahami apa yang menjadi hak mereka sebagai warga Negara Indonesia yang dilindungi oleh hukum.
“Karena memang jujur saja, banyak masyarakat yang belum tau atau pun takut berurusan dengan hukum, tapi disini kami hadir untuk memberikan bantuan hukum secara gratis, agar masyarakat sadar dan paham, bahwa memang pemberian hukum itu tidak hanya ke yang mampu, tapi untuk menengah ke bawah pun kita akan berikan bantuan hukum, karena kita sebagai masyarakat Indonesia harus dilindungi dengan hukum,” terang Alex.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Labuhandeli, Erwin Simangunsong, melalui Kasi Pelayanan Tahanan, Benny Tarigan mengucapkan terimakasih terhadap LBH Cakra Keadilan yang sudah memberikan penyuluhan bantuan hukum gratis ke warga binaan.
“Dalam pemberian bantuan hukum secara gratis dari,sangat membantu warga binaan kami untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis di Rutan Labuhandeli,” ujar Benny.
Beny berharap kedepannya LBH Cakra Keadilan dapat terus memberikan bantuan hukum gratis terhadap warga binaan di Rutan Kelas I Labuhandeli seraya menambahkan, supaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Keadilan tetap menjalin kerjasama yang baik dengan Rutan Labuhan Deli untuk warga binaan kami, untuk mendapatkan persamaan dimata hukum.
“Semoga dengan adanya Penyuluhan hukum ini, mereka tidak melanggar lagi tentang aturan aturan hukum baik di dalam dan di luar Rutan,” pungkasnya.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Direktur LBH Cakra Keadilan Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH dan Kasi Pelayanan Tahanan Benny Tarigan foto bersama usai memberikan penyuluhan hukim gratis kepada WBP di Rutan Kelas 1 Labuhandeli, Selasa (26/9)