Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Larang Siswa Belum Vaksin Ikut PTM Kurang Sejalan Dengan Prinsip Hak Anak

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Melarang siswa belum vaksinasi, untuk ikut Pembelajaran Tatap Muka(PTM), Kegiatan Belajar Mengajar(KBM), kurang sejalan dengan Prinsip Hak Anak.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Perlindungan Anak(PKPA) Sumut,Keumala Dewi,me nyampaikan hal itu, Senin(7/3), terkait beredarnya surat Kepala Dinas Pendidikan(Kadisdik) Kota Medan, berisikan siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring. 

Menurut Keumala, seharusnya ini tidak terjadi. Sebab, dalam hal ini Surat Edaran itu, tidak dengan Prinsip Hak Anak.

Dimana, empat Prinsip Hak Anak tersebut, yaitu non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.

“Saya menilai Surat Edaran itu kurang sejalan dengan Prinsip Hak Anak, sebab adanya diskriminasi untuk ikut Pembelajaran Tatap Muka(PTM) dan Kegiatan Belajar Mengajar(KBM),” sebutnya.

Tidak boleh diskriminasi,sambung dia, juga tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak(UUPA),Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa,setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Jadi menurut hemat saya, tidak boleh diskriminasi dalam pemberian pembelajaran secara tatap muka, karena hak anak untuk belajar di sekolah adalah sama,”ujarnya.

Keumala menambahkan, seharusnya status sudah vaksin atau belum, tidak boleh menjadi alasan anak untuk boleh masuk sekolah dan ikut Kegiatan Belajar Mengajar(KBM) atau tidak.

“Karena sekolah tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketika pembelajaran dilakukan dan sudah vaksin, belum tentu bebas dari covid. Walaupun resiko menjadi lebih besar bagi anak belum di vaksin,”ungkapnya.

Menurut dia, seharusnya pihak Dinas Pendidikan lebih bijak dalam membuat keputusan. Sekolah yang sudah memberikan vaksin lebih 40% kepada anak murid, bisa tatap muka terbatas, dan ini berlaku bagi semua murid, baik yang sudah vaksin atau belum.

“Jadi subjek dari  kebijakan Dinas Pendidikan adalah sekolah dan management serta protokolnya, agar mampu melaksanakan KBM/PTM  untuk semua siswa sehingga seharusnya arahan Surat Edaran itu adalah kepada sekolah dan managementnya, bukan siswa secara personal,”ungkapnya.

Maka, sebut Keumala Dewi,Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan itu sangat tidak sejalan dengan Prinsip Dasar Hak Anak.


Terkait beredarnya Surat Edaran itu, Kabid Pembinaan SD Disdik Kota Medan, Fahmi membenarkan telah dibagikan kepada pihak sekolah.(m22)

PTM. Ilustrasi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *