BELAWAN (Waspada): Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap kembali Ismail Nasution, 58, tersangka kasus Narkoba yang sempat melarikan diri setelah dipaksa lepas oleh sekelompok warga saat personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lokasi peredaran Narkoba di Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Tersangka Ismail Nasution ditangkap, Minggu (13/4) di Jl. Akasia, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan komitmen aparat dalam memberantas narkoba dan menindak tegas segala bentuk perlawanan terhadap petugas.
“Seorang lagi tersangka atas nama Ismail Nasution berhasil ditangkap di Jl. Akasia Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagei,” ujar Kombes Ferry, Senin (14/4).
Dijelaskan Kabid Humas, tindakan melawan dan menghalangi petugas adalah pidana serius. Polda Sumut bersama TNI tidak akan mentolerir bentuk apapun dari upaya menghambat penegakan hukum.
Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang masih buron
Sebelumnya, pada 9 April 2025, Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku peredaran narkoba di Jl. Proyek, Kelurahan Bagandeli. Namun, saat penggeledahan berlangsung, sekelompok orang menyerang petugas dan membakar dua unit sepeda motor dinas, sehingga dua pelaku lain, termasuk Ismail, terpaksa dilepaskan di lokasi.
Polda Sumut bersama TNI kemudian melakukan operasi gabungan pada 11 April 2025 dan berhasil mengamankan tujuh pelaku penyerangan. Seluruhnya kini diamankan di Polres Belawan untuk pemeriksaan proses lebih lanjut.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.