Scroll Untuk Membaca

Medan

Lagi, 4 Perkara Dari Kejatisu Disetujui JAM Pidum Untuk Dihentikan Secara Humanis

Lagi, 4 Perkara Dari Kejatisu Disetujui JAM Pidum Untuk Dihentikan Secara Humanis

MEDAN (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Furkon Syah Lubis, SH, MH serta para Kasi pada Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (29/5/2024).

Ekspose perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diterima langsung Plt. JAM Pidum Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH,MH didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, para Koordinator, dan para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lagi, 4 Perkara Dari Kejatisu Disetujui JAM Pidum Untuk Dihentikan Secara Humanis

IKLAN

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH bahwa 4 perkara yang diusulkan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau restoratif justice.

“Adapun perkara yang disetujui dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tsk I. DILLI ANA HANDAYANI Br. SURBAKTI tersangka II. MASWANDI PA Pasal 170 ayat (2) Ke-1 Atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Kemudian, An. Tsk. Niko Amran Purba Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Yos.

Dua perkara lainnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu An. Tsk Raja Halomoan Tanjung Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan dari Kejaksaan Negeri Karo An Tsk Hutomo Mandala Putra Ginting Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Empat perkara ini memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Yang paling penting adalah antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari. Tersangka dan korban sepakat berdamai dan disaksikan oleh tim penyidik, orang tua dan keluarga kedua belah pihak,” tegasnya.

Dengan adanya perdamaian ini, tambah Yos A Tarigan, harmoni di tengah masyarakat tetap terjaga dan pemidanaan bukan satu-satunya cara untuk membuat efek jera bagi seseorang. (Rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE