Scroll Untuk Membaca

Medan

KY Didesak Periksa Hakim Vonis Onslag Pasutri Di Medan

KY Didesak Periksa Hakim Vonis Onslag Pasutri Di Medan

MEDAN (Waspada): Vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar, menuai sorotan.

Terkait ini, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah kepada media, Rabu malam (6/11 2024) mendesak Komisi Yudisial (KY) turun tangan, karena putusan onslag diduga tak lepas dari praktik mafia hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KY Didesak Periksa Hakim Vonis Onslag Pasutri Di Medan

IKLAN

Muncul desakan Komisi Yudisial (KY) turun tangan karena putusan onslag diduga tak lepas dari praktik mafia hukum.

“Harus didalami KY seperti perkara (vonis bebas Ronald Tannur) di PN Surabaya yang ternyata hasil suap,” katanya.

Menurutnya, potensi suap pada kasus pemalsuan dengan terdakwa Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang disidangkan di PN Medan rentan terjadi.

Seba, kasusnya tergolong besar karena terkait uang lebih dari setengah triliun rupiah, sama seperti vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan anak pengusaha besar.

“Artinya, mengawal perkara itu ya harus dari upaya pencegahan. Harapannya perkara-perkara seperti ini bisa dicegah sejak awal untuk menghindari putusan yang multitafsir,” sambungnya.

Tidak hanya KY, dia juga meminta onslag PN Medan mendapat perhatian dari komisi hukum DPR. Dia berharap komisi hukum DPR bergerak seperti saat pertama kali merespons vonis bebas Ronald Tannur.

“Sudah dibuktikan di perkara PN Surabaya (Ronald Tannur) ternyata ada oknum hakim yang bermain suap. Artinya, kita belajar dari pengalaman, bisa jadi perkara yang di Medan sama seperti perkara yang di Surabaya (karena suap),” lanjutnya.

Dihubungi terpisah, desakan serupa disuarakan praktisi hukum Edi Hardum. Dia menilai onslag yang diketuk palu Majelis Hakim PN Medan terhadap suami istri yang melakukan pemalsuan tanda tangan CV Pelita Indah, Yansen dan Meliana Jusman, tidak masuk akal.

Apalagi, vonis dijatuhkan Majelis PN Medan dengan alasan perkara bukan pidana tetapi perdata.

“Ini tidak masuk akal. Itu kan kasus pemalsuan surat ada pada Pasal 263 KUHP. Itu jelas ranah pidana,” jelas Edi.

Atas dasar itu, Edi menduga putusan onslag dalam kasus pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah atas nama Hok Kim ini terjadi karena ada dugaan suap.

“Saya menduga, hakim yang melakukan putusan onslag itu sama dengan hakim yang putusan bebas di Surabaya. Patut diduga ada permainan, bisa sogok atau yang lain. Oleh karena itu saya meminta KY memeriksa ini,” tandasnya. (m28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE