Kurir Sabu 26 Kg Lolos Hukuman Mati

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Abadi Samad, kurir sabu antarprovinsi yang membawa narkoba jenis sabu seberat 26kg dari Aceh menuju Jakarta.

MA meringankan hukuman Abadi Samad dengan pidana 18 tahun penjara. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menjatuhkan pidana mati terhadap warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, itu.

“Benar, bahwa MA mengubah putusan PT Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati jadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Tita Rosmawati (foto), penasihat hukum terdakwa Abadi Samad, membenarkan putusan MA terhadap kliennya, Sabtu (8/1).

Tita mengaku sangat bersyukur atas putusan MA yang mengubah putusan mati terhadap kliennya. “Saya selaku penasihat hukum terdakwa yang mendampingi sejak awal persidangan, merasa sangat terharu dan bersyukur atas putusan MA,” ujarnya.

Putusan itu, kata dia, sesuai yang mereka harapkan pada permohonan kasasi ke MA. “Hal ini sesuai dengan permohonan kasasi kami, yang menekankan tentang hak hidup bagi seorang manusia,” katanya.

Sebelumnya, kata Tita, terdakwa Abadi Samad dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan, menghukum terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati. Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU Anita. Tak terima dengan putusan itu, kami menempuh upaya banding,” urainya.

Tetapi, di tingkat banding, hukuman mati terhadap terdakwa justru diperkuat PT Medan pada Kamis, 18 Februari 2021. “Atas putusan itu kami tak terima, lalu kami mendampingi terdakwa mengajukan kasasi,” jelasnya.

Beban Hukuman

Tita mengungkapkan, terkait dengan perkara ini, kliennya benar-benar menyesali perbuatannya dan telah menerima beban hukuman mati pada dirinya, sehingga selaku penasihat hukum memang sangat memohon kepada yang mulia Hakim Agung agar mengubah putusan mati tersebut. 

“Alhamdulillah, telah diubah putusan PN dan PT tersebut. Semoga putusan ini, bisa bermanfaat bagi terdakwa dan bagi kita rekan-rekan penasihat hukum agar dapat lebih semangat lagi untuk membela kepentingan klien, terlebih lagi terhadap masalah hidup dan mati,” pungkasnya.

Mengutip dakwaan JPU Anita, kasus ini bermula pada 15 Februari 2020, Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya 1 mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol. BM 8108 SD berasal dari Provinsi Aceh akan melintasi Provinsi Sumatera Utara, dengan tujuan Jakarta yang membawa sabu.

Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mobil truk Mitsubishi Canter melintas di Jalan Medan – Banda Aceh Simpang Megawati, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai menuju Medan.

Melihat truk tersebut, petugas langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa Abadi yang berada di bangku penumpang dan juga Basyaruddin selaku sopir truk tersebut.

Selanjutnya, petugas membawa terdakwa dan sopir truk ke Kantor BNNP Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dengan menggunakan Anjing pelacak, dan menemukan barang bukti berupa 28 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 26.457,6 gram.

Saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta. (m32).

  • Bagikan