Kuasa Hukum: Siap-siap Berurusan Dengan Polisi

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Tidak beraninya pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia membuka informasi mana yang mereka sebut tidak sesuai diberikan nasabahnya (AN) ke publik sehingga klaim nasabah Rp3 miliar tak kunjung dicairkan, dinilai sebagai adanya dugaan permainan.

Pasalnya, pihak nasabah melalui Kuasa Hukum Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH (foto) dari Law Firm DYA meminta informasi dimaksud dibuka ke publik, dengan harapan persoalan menjadi terang benderang dan menemukan siapa yang sebenarnya bermasalah.

“Nasabah meminta agar informasi yang mereka (Generali) sebut tidak sesuai itu ditunjukkan agar masyarakat tahu. Saya kira tidak alasan Generali gak mau buka, sementara nasabah setuju dan sangat ingin itu dibuka,” sebut Darmawan kepada wartawan, Jumat (25/2).

Ia juga berencana melaporkan kepada pihak berwajib terkait adanya pihak maupun oknum di Generali yang sengaja menghembuskan isu bahwa sebelum masuk menjadi nasabah di Generali, kliennya telah berpenyakit.

“Kami akan melakukan upaya hukum, melaporkan oknum maupun pihak yang bilang ada penyakit diderita Ibu AN sebelum menjadi nasabah Generali. Jangan sesumbar membuat keterangan tidak benar,” ujarnya.

Informasi, Jumat (25/2) massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) yang turut membela hak nasabah kembali melakukan aksi unjukrasa dengan mendatangi kantor OJK Sumut Regional 5 di Jl. Gatot Subroto, Medan. Mereka juga mendatangi kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan di Kompleks Multatuli, mendesak Generali bertanggung jawab atas nasib nasabah mereka (AN, 49, warga Tanah Karo), yang sudah divonis menderita kanker.

AMPUH berencana menggerakkan massa yang lebih besar, dan menginap di kantor OJK Sumut Regional 5 hingga tuntutan dikabulkan. “Bila perlu mendatangi kantor OJK Pusat,” sebut mereka.

Sementara, Darmawan Yusuf kembali meluruskan terkait pernyataan pihak Generali bahwa “Polis Konvensional Digugurkan”. Menurutnya, itu berarti dianggap tidak pernah mengajukan gugatan.

 “Jangan banyak alasan memberikan kata-kata yang sulit dicerna masyarakat, polis asuransi konvensional digugurkan, itu berarti belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat/kapan pun bisa mengajukan kembali,” kata dia.

Soal masuknya Generali Syariah dalam persoalan tersebut yang dicampur aduk pihak Asuransi Generali, dipertegas Darmawan, bahwa Generali Konvensional dengan Generali Syariah tidak sama, dibuktikan dengan nomor polis yang berbeda dan pihaknya hanya mempermasalahkan Generali Konvensional.

Akomodir

Saat massa AMPUH melakukan aksi di kantor OJK Sumut Regional V, kemarin, Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Nur Hafid dan Bidang Pengawasan Maria, berjanji mengakomodir tuntutan massa dengan berkoordinasi ke OJK Pusat di Jakarta. Hal itu terkait tuntutan massa meminta OJK menutup kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan dan agar klaim nasabah segera dicairkan.

Pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebelumnya juga memberikan klarifikasi, bahwa kasus itu sudah dibawa ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan, dan keputusan hakim tidak mengabulkan gugatan nasabah. Pihak Generali juga memberikan alasan bahwa ada data informasi tentang nasabah (AN) yang diberikan tidak sesuai, sehingga mereka tidak mecairkan klaim nasabah. 

Kasus ini bermula Januari 2018, saat AN menjadi nasabah di Generali Indonesia melalui Generali di Multatuli. Lima bulan berjalan dengan premi Rp10 juta/bulan, AN divonis penyakit kritis kanker. Sebagaimana perjanjian, seharunya AN diberikan manfaat asuransi sebesar Rp3 miliar yang wajib dicairkan dari dua jenis produk asuransi yang diambil nasabah. Namun sampai sekarang klaim itu tak kunjung dibayarkan.(m10)

  • Bagikan