MEDAN (Waspada): Samsul Tarigan, warga Binjai meminta penyidik Subdit Tipiter Direktorat Reskrimsus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya.
Selain itu, penyidik diminta mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka atas nama dirinya.
Permintaan dalam bentuk surat disampaikan Samsul Tarigan melalui kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Zukri dan Erno Gunawan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (17/1).
“Kedatangan kami ke sini (Mapoldasu) menyampaikan surat mendesak Dit Reskrimsus mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka dan penerbitan SP3,” ujar Iqbal Dit Mapoldasu.
Dia menyebutkan, permintaan itu disampaikan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas-IA Khusus No: 57/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 27 Desember 2022.
“Putusan prapid, status tersangka klien kami adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta segala rangkaian penyidikan terhadap klien kami Samsul Tarigan harus dihentikan,” katanya.
Ditegaskannya, jika penyidik tidak segera menerbitkan SP3 dan pencabutan penetapan status tersangka Samsul Tarigan dalam waktu 7×24 jam, maka pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya.
“Sesuai undang-undang administrasi kita berikan waktu 7 x 24 jam. Kalau tidak kami akan lakukan upaya hukum lainnya, seperti melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri sebagai dugaan upaya kriminalisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pertambangan (galian C) tanpa izin di lahan eks HGU PTPN II, Kecamatan Kutalimbaru sejak 2019.(m10)