MEDAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Pilgubsu 2024 dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 Pasca keputusan MK no 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, Rabu (5/2) di Hotel Grand Mercure Medan.
Rapat pleno terbuka penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu 2024 dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, dipimpin oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin didampingi komisoner KPU Sumut lainnya Robby Effendi, Kotaris Banurea, El Suhaimi, Frendianus Zebua, Raja Ahab Damanik dan Sitori Mendrofa.
Namun dua Paslon yakni Bobby Nasution-H Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, tidak ada satupun pasangan calon yang hadir di lokasi dan hanya diwakili oleh tim pemenangan dari masing-masing Paslon.
Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Utarqa tahun 2024 berdasarkan keputusan KPU Sumut nomor 139 tahun 2025, dengan perolehan suara untuk Paslon nomor urut 1, M Bobby Nasution- Surya sebanyak 3.645.611 suara dan Paslon 02 Edy Rahmayadi-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Dikatakan Agus Arifin, rapat pleno terbuja penetapan Paslon terpilih
ini menjadi bagian dari tahapan Pilgubsu 2025 yang digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Keputusan MK itu tercantum pada Putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Ini merupakan kegiatan yang penting terkait hasil atau tahapan Pilkada 2024. Dan kegiatan hari ini tindak lanjut dari putusan MK no 247/PHPU.GUB-XXIII/2025,” kata Agus.
Menurut Agus, mereview kembali pada 27 November 2024 rakyat menentukan pilihan pada 9 Desember 2024. Sesuai ketentuan diberi kesempatan ajukan perselisihan hasil pemilu (gugatan ke MK) oleh MK ditindaklanjuti dengan sidang pendahuluan 13 januari 2025 dengan mendengar penjelasan pemohon.
Kemudian pada 22 Januari 2025 sidang lanjutan tentang jawaban termohon dalam hal ini KPU Sumut dan mendemgar pihak terkait yakni paslon 01 dan Bawaslu.
Kemudian pada 4 Februari 2024 hakim Mak yang diketuai Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah. Dan Edy-Hasan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal tersebut.
“Ditetapkan sebagai Paslon gubernur dan wakil gubernur Provsu Periode 2025-2030 pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2024. Keputusan ditetapkan pada pukul 17.30 WIB yang dibacakan ketua KPU Sumut Agus Arifin,” ucap Agus.
“Hasil rapat pleno penetapan ini akan dalam putusannya sudah resmi, nanti disampaikan ke DPRD Sumut untuk menetapkan dalam paripurna,” imbuhnya. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.