MEDAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara se-Sumut akan merekrut 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Sumut.
“Perekrutan akan dilakukan pada pertengahan Juni ini,” ujar Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung (foto), Minggu (2/6) malam.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut itu menyatakan, untuk pemetaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di sebanyak 25.059 TPS se Sumut dengan total jumlah pemilih 10.915.680 orang.
Sementara untuk Kota Medan yang memiliki 21 kecamatan dan 151 kelurahan, membutuhkan sebanyak 3.318 TPS dengan jumlah pemilih 1.815.921 orang.
“Untuk Pantarlih di Medan dibutuhkan 6.607 orang,” kata Robby.
Dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 disebutkan, pengumuman pendaftaran calon pantarlih mulai 5 sampai dengan 9 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi 23 Juni 2024, dan pelantikan 24 Juni 2024. Sedangkan masa kerja pantarlih 24 Juni sampai 25 Juli 2025.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pantarlih mempunyai tugas membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu pantarlih juga bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kota/Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (h01)
Teks
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung,
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.