Scroll Untuk Membaca

Medan

KPU Sebut NPHD Pilgubsu 2024 Sebesar Rp705 M

KPU Sebut NPHD Pilgubsu 2024 Sebesar Rp705 M

MEDAN (Waspada): Pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 telah tuntas.

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, NPHD untuk Pilgubsu 2024 sebesar Rp705 miliar. Hal itu tertuang dalam kesepakatan antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Sebut NPHD Pilgubsu 2024 Sebesar Rp705 M

IKLAN

“Pembahasan NPHD Pilkada serentak untuk Pilkada Sumut sudah tuntas. Gubernur Sumut menganggarkan kurang lebih Rp705 miliar,” ujarnya, Rabu (2/8).

Dikatakan Herdensi, saat ini sedang berlangsung proses NPHD untuk Pilkada serentak 2024 di kabupaten/kota se-Sumut antara Bupati/Wali Kota dengan KPU masing-masing daerah.

“Untuk sharing anggaran di kabupaten/kota belum tuntas. Sharing anggaran itu kewenangan antara Gubernur dan Bupati/Wali Kota,” sebutnya.

Ia mengatakan, banyak item bisa disharingkan antara provinsi dengan kabupaten/kota di Pilkada serentak 2024. Contohnya distribusi logistik akan diantar ke tempat yang sama.

“Jadi meski logistiknya berbeda, ada surat suara Pilgub ada surat suara Pilkada Bupati dan Wali Kota yang bisa diantar ke tempat yang sama,” kata dia.

Mengenai berapa total NPHD Pilkada serentak di 33 kabupaten/kota se-Sumut, Herdensi mengaku belum mengetahuinya, karena belum ada kata persetujuan.

“Kalau untuk itu belum tuntas berapa anggarannya, masih dalam format diskusi dan dialog,” ujarnya menjelaskan penandatanganan untuk anggaran biaya Pilkada di masing-masing kabupaten/kota itu deadline nya satu bulan sebelum tahapan sudah dilakukan.

“Estimasi tahapan dimulai pada November 2023. Berarti penandatanganan di bulan Oktober 2023. Kalau penandatanganan di bulan Oktober, maka pembahasan sudah tuntas pada September 2023,” ujarnya.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE