MEDAN (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta merespon soal nama Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang muncul dalam persidangan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Menurut Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA), Muslim Muis, KPK perlu didorong agar melakukan penyelidikan, sebab, dengan kemunculan nama di sidang tersebut sudah bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalaminya lebih jauh.
Hal itu dikatakannya, merespon nama Bobby yang muncul disidang dengan istilah ‘Blok Medan’ diduga dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera.
“Jangan takut. Kalau KPK tidak berani, lebih baik bubarkan saja. KPK itu dibuat untuk berantas korupsi. Jangan karena yang diduga sedang berkuasa KPK tidak berani,” kata Muslim Muis, Senin (26/8).
Muslim menjelaskan, apa yang terungkap di persidangan adalah bukti awal untuk melakukan penyelidikan.
“Itu sudah bisa jadi bukti awal. Apalagi terang-
terangan disebutkan nama Bobby. Makanya bobby itu harusnya diperiksa dan di BAP biar clear persoalannya,” ujarnya.
Dengan sikap KPK yang tak merespon apa yang terungkap di sidang, justru akan menjadi tanda tanya bagi publik dan KPK dianggap penegak hukum yang penakut.
“KPK jadinya seperti banci. Mereka takut, karena yang diperiksa orang yang berada di lingkaran kekuasaan. Padahal, ini sebenarnya sama seperti mengungkap kebobrokan KPK ke publik,” ujarnya.
“Kenapa beraninya hanya mampu mengamputasi pelaku-pelaku korupsi pejabat biasa, sedangkan yang berada di lingkungan istana tidak berani,” sebutnya.
Sebelumnya Walikota Medan Bobby Nasution menyatakan siap dipanggil KPK terkait “Blok Medan” di kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Bobby mengatakan akan mengikuti prosedur hukum termasuk apabila KPK memanggilnya.
Pernyataan ini menanggapi permintaan mantan Menko Polhukam Mahfud MD agar KPK memeriksa Bobby dan istrinya Kahiyang Ayu terkait kasus ini.
Awal isu “Blok Medan” mencuat, ketika Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (31/7).
Dalam kasus ini, Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengaturan IUP perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution. Abdul Gani Kasuba menggunakan kode “Blok Medan” dalam memuluskan pengurusan izin usaha pertambangan di Maluku Utara.(m32)
Waspada/ist
Direktur PUSHPA, Muslim Muis.