MEDAN (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar para pemilih yang diketahui menerima gratifikasi berupa uang pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.
“Kita akan atur sistem dan aturan yang memungkinkan KPK akan mengambil langkah pencegahan antara pemberi dan penerima uang,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, Jumat (27/10).
Hal itu dikatakan Wawan pada Sosialisasi Antikorupsi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Beserta Pasangan, pada sidang paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, para wakil ketua, Kepala Inspektorat Larso Marbun, dan hampir seluruh anggota dewan didampingi para istri.
Menurut Wawan, pihaknya tidak menutup kemungkinan terjadinya potensi kecurangan yang mencakup pemberian uang dan/atau janji untuk meloloskan pasangan bakal calon, mulai dari legislatif hingga presiden.
Kerawanan diperkirakan semakin terbuka jika partai politik memberikan uang pada hari sebelum pencoblosan, atau yang dikenal dengan serangan fajar.
“Bagi KPK, prinsipnya yang menerima atau memberi masuk tindak pidana korupsi suap, itu yang sedang kita atur sistemnya,” kata Wawan dalam pemaparannya berjudul “Penguatan Integritas untuk Sumut Maju Tanpa Korupsi”
Pertemuan
Untuk mewujudkan langkah itu, KPK akan melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara pemilihan umum, dan partai politik, untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pemilu tanpa korupsi.
Karenanya, Wawan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah begitu saja menerima imbalaan berupa uang pada pemilu 2024. “Gunakan kecerdasan siapa yang dipilih nanti,” ujarnya.
Sebab, selama ini kunci keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor di antaranya merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. Hampir semua kesuksesan KPK menangkap koruptor bermula dari laporan masyarakat.
“Hendaknya pada pemilu, masyarakat harus berani menolak apapun pemberian untuk memenangkan seorang calon peserta pemilu,” katanya, seraya menambahkan, strategi pemberantasan korupsi KPK adalah dare not corrupt (berani tidak korupsi).
Kepada partai peserta pemilu, KPK menyebutkan, organisasi atau partai dikatakan berintegritas jika organisasi membangun sistem untuk membuat individu di dalamnya berintegritas dan memastikan bahwa terdapat keselarasan antara nilai organisasi, visi dan tujuan organisasi dengan tindakan yang dilakukan oleh organisasi.
Kepada semua pihak, termasuk anggota dewan Wawan menyampaikan pantun “Dua tiga empat angkanya cantik; Angkanya juga berjajar; Para pemilu Tahun 2024 nanti, mari kita bersama mencegah serangan fajar.”
Di bagian lain keterangannya, KPK akan mengubah strategi dari penindakan menjadi pencegahan, mengingat sudah lebih 1.700 pejabat orang mulai dari menteri hingga kepala daerah yang ditangkap karena korupsi, tapi praktik korupsi masih terus terjadi. (cpb)