MEDAN (Waspada): Tokoh Muda Sumatera Utara Hilman Siregar (foto) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus suap yang diduga melibatkan mantan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, AHB.
“KPK harus segera memberikan keterangan secara publik status AHB sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, apakah status hanya saksi saja, atau gimana ?” kata Hilman dalam keterangan tertulisnya kepada Waspada di Medan, Jumat (25/10).
Hilman merespon keterangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto periode 2011-2015 yang menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan kasus suap mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin, yang diduga melibatkan AHB.
Secara detail Bambang Widjojanto, mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Namun, katanya, yang harus jadi catatan, harus ada akhir dari sebuah pengusutan kasus hukum. “Sehingga, dalam hal misalnya, suatu kasus hukum sudah terjadi bertahun-tahun, bukan berarti tidak bisa dibuka,” jelasnya.
Artinya, menurut Bambang, bilamana ada dugaan keterlibatan sejumlah orang, apalagi ada alat bukti yang dinilai sesuai prosedur hukum, maka harus dikembangkan. “Tidak bisa dihentikan begitu saja, sehingga ada kepastian bagi publik,” sambungnya.
Menyikapi hal itu, Tokoh Muda Sumatera Utara Hilman Siregar mendesak KPK segera menuntaskan kasus suap mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin agar tidak terjadi kegaduhan dan kegelisaan di masyarakat.
Hilman, yang juga alumni Universitas Negeri Medan menambahkan, pengumuman terkait status AHB yang sempat diperiksa menjadi saksi dan dicekal keluar negeri juga sangat penting agar tidak ada dugaan tuduhan negatif pada beliau.
“Saya dan kawan kawan aktivis di Sumut sebagai bentuk kontrol sosial akan segera menyurati KPK agar memberikan keterangan secara publik,” tutup Hilman.(cpb/rel)
Teks
Hilman Siregar