MEDAN (Waspada): Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut (KPID Sumut), Rabu (6/11) kembali menyoroti maraknya pelanggaran iklan kampanye di media penyiaran lokal Sumatera Utara yang tayang sebelum masa kampanye resmi dimulai.
KPID Sumut sebelumnya menegaskan iklan kampanye politik di media penyiaran hanya diperbolehkan tayang pada masa yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hasil monitoring pengawasan dan Kami menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran ini, KPID Sumut sedang melakukan investigasi mendalam, dan akan segera memanggil lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran iklan kampanye” ujar Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan.
Ia menambahkan pelanggaran tersebut bisa merugikan integritas proses Pilkada dan mengganggu netralitas media penyiaran.
KPID Sumut juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi lembaga penyiaran yang terbukti melanggar aturan kampanye,” kata Anggia.
KPID Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi kampanye terselubung di media.
KPID Sumut berkomitmen untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses Pilkada Sumut serta memastikan media penyiaran berperan sebagai sarana informasi yang adil dan tidak memihak.
Langkah penindakan akan terus diperbarui dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi pengawasan. (x)