Korupsi Proyek Jalan Tobasa, Mantan Kadis BMBK Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Korupsi Proyek Jalan Tobasa, Mantan Kadis BMBK Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara

MEDAN (Waspada): Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59), dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa, pada persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntu Bambang, terkait kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.131.579.048.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun),” kata JPU Putri Marlina Sari

JPU menilai perbuatan Bambang telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Bambang juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hal-hal yang memberatkan, kata JPU, Bambang tidak menyesali perbuatannya, perbuatan Bambang tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama berada dalam persidangan,” ujar JPU.

Mantan Anggota DPRD Sumut

Sementara, masih dalam kasus yang sama mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan juga dituntut 7,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labura di Kabupaten Tobasa tahun anggaran 2021.

Menurut JPU Hendri Edison, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap persidangan perbuatan Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU, juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Jubel juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,9 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun),” sebut JPU

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana.(m32)

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan para terdakwa di PN Medan, Jumat (27/12).




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *