Korupsi Perpajakan, Dirut MKM Ditahan Di Rutan Tanjunggusta

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tersangka JJ, Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) ke Rutan Tanjunggusta. JJ ditahan terkait kasus korupsi perpajakan di perusahaan tersebut.

“Benar. Pada Selasa, (10/5) kemarin, penyerahan tahap II telah diserahkan Penyidik Perpajakan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus KejaribeMedan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intel Simon SH MH, Kamis (12/5).

Dikatakan Simon, tersangka selaku Dirut PT MKM diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujarnya.

Simon mengatakan potensi kerugian pada pendapatan negara terkait tindak pidana perpajakan adalah sebesar Rp5.375.517.860.

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (m32).

Waspada/ist
Dirut PTMKM saat berada di Kantor Kejari Medan.

  • Bagikan