Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN (Waspada): Eks Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut), Aris Yudhariansyah divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut, tahun 2020.

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Sarma, dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/3) sore.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.

Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Ferdinan Hamzah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) divonis hakim 4 penjara denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta.

Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakini perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa Aris, belum mengembalikan kerugian negara.

“Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” sebut hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aris untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta, subsider penjara 4,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa Ferdinand Hamzah, dituntut 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan terdakwa di PN Medan, Senin (10/3) sore.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *