MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, BS, terkait korupsi Pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan, BS serta dua tersangka lain FP dan DS ditahan usai tim penyidik Pidsus melakukan pelimpahan tanggung jawab ketiga tersangka ke tim JPU Kejari Padangsidimpuan di Kantor Kejatisu.
“Penyidik perkara Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan telah menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) JPU Kejari Padangsidimpuan dalam kegiatan belanja barang kepada
masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020,” kata Yos, Senin (19/2) malam.
Yos menyebutkan, dalam kasus korupsi itu BS bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, FP selaku Direktur CV Satahi
Persada sebagai penyedia dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan
Pengawas.
Dijelaskannya, kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam
Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu HutaTunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.
“Dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera di dalam kontrak yaitu pekerjaan tidak
sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang/jasa yang telah
dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL
tersebut tidak berfungsi,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214. Saat dilakukan pemeriksaan di Kejari Padangsidimpuan, para tersangka telah mengakui perbuatannya.
Tersangka, lanjut Yos, saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Medan/Rutan Tanjunggusta selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 9 Maret 2024.
“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujarnya.
Atau subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(m32)
Waspada/ist
Ketiga tersangka korupsi Pembangunan Instalasi IPAL Domestik Kota Padangsidimpuan, ditahan oleh penyidik, Senin (19/2)