BELAWAN (Waspada): Rahmad Hidayat Silaban korban penganiayaan berat di Gudang TPI Jl. Gabion Perikanan Kelurahan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan mendesak pihak Polres Pelabuhan Belawan segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
Pasalnya, meski sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu (8/10) para pelaku penganiayaan tersebut masih berkeliaran.
“Kami meminta agar Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap klien kami Rahmad Hidayat Silaban,” tegas Dodi Candra SH, MH dari Pusat Bantuan Hukum DPW PKS Sumatera Utara selaku kuasa hukum dari Rahmat Hidayat Silaban kepada Waspada, Jumat (13/10) di Medan.
Dodi Candra didampingi Sufrizal Lubis SH, Ramlan Damanik SH dan Muhammad Salim SH meminta atensi kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Pelabuhan Belawan untuk mendesak jajaran dibawahnya agar segera menangkap dan menahan para pelaku karena tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam 170 KUHP seharusnya dapat segera dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku.
“Saat ini korban masih terkapar sementara para pelaku masih bebas berkeliaran,” sebut Dodi.
Dodi menguraikan, Tim Advokat Pusat Bantuan Hukum DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara memberikan bantuan hukum terhadap Rahmad Hidayat Silaban korban tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh beberapa orang pelaku. Penganiayaan tersebut terjadi di Gudang TPI Jalan Gabion Perikanan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medam Belawan, Kota Medan pada Minggu (8/10).
Tim Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum DPW PKS Sumatera Utara selaku kuasa hukum dari Rahmat Hidayat Silaban.
Akibat penganiayaan tersebut, tambah Dodi, korban mengalami luka atau cidera yang sangat parah, kepala korban mengalami banyak luka robek, mata merah, kaki luka robek parah akibat pembacokan dengan senjata tajam. Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, selain luka-luka tersebut akibat yang sangat parah karena penganiayaan tersebut adalah tidak berfungsinya panca indra pendengaran korban karena diduga telinga korban dimasuki lem setan oleh para pelaku.
“Sudah jelas ini penganiayaan berat dan sadis sehingga para pelaku secepatnya ditangkap sebelum kabur dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tutur Dodi.
Setelah terjadinya penganiayaan terhadap korban, ibu kandung korban telah membuat laporan pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor: STTLP/626/X/SPKT/PEL BLWN/POLDA SUMUT tanggal 8 Oktober 2023.
Melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan, maka Tim Advokat PBH DPW PKS Sumatera Utara yang baru menerima kuasa dari ibu kandung korban, Rabu (11/10) langsung datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk meminta kepada penyidik agar melakukan tindakan hukum (penangkapan dan penahanan) terhadap para pelaku sebagaimana yang diharapkan oleh keluarga korban, karena sampai saat ini para pelaku masih bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (m27)