MEDAN (Waspada): Salwindar Singh, 51, warga Jl. Cahaya, Medan Timur melapor ke Polda Sumut atas kasus pencurian buah sawit dan pengrusakan pagar batas tanahnya pada 24 Februari 2023. Namun dia malah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumut.
Penetapan tersangka diketahui 31 Oktober 2023. Salwindar Singh dijadikan tersangka karena mencemarkan nama baik Pelapor Bal cs.
Namun dalam pemeriksaan, penyidik Polda Sumut disebutkan Salwindar, mengabaikan keterangan Kepala Desa Celawan dan Kepala Dusun 12.
“Penyidik dinilai cenderung memihak kepada Bal cs dengan bukti video yang diduga sudah disetting, yang diambil oleh anak Bal saat mediasi di kantor desa Celawan,” sebutnya kepada wartawan, Selasa (9/1).
Bahkan katanya, penyidik “mentah-mentah” menerima keterangan Bal dan Jon tanpa melakukan olah tempat kejadian (TKP).
Sehingga saat Jon menyatakan ruangan mediasi terbuka dan banyak disaksikan masyarakat, diterima begitu saja. “Jadilah saya sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan keterangan saksi, kepala desa dan kepala dusun,” sebutnya.
Menurut Salwindar Singh, pada 10 Januari 2022 pagar tanah miliknya dirusak dan buah sawitnya di Desa Celawan Dusun 12 Pantai Cermin, Sergai dicuri.
Salwindar kemudian melaporkan kasus itu ke Kepala Desa Celawan Tuadi dan Kepala Dusun Umar. Setelah dilakukan pengusutan dengan memeriksa saksi-saksi, pelaku dicurigai yakni Bal, Hab, jon dan Lah.
Saat ditanya satu persatu, terduga pengrusakan dan pencurian Lah dan Hab mengaku sebagai pelaku atas suruhan Bal. Maka atas kemufakatan pihak desa, dusun dan korban, diambil langkah mediasi dalam bentuk musyawarah, agar kasus tidak dilaporkan ke polisi.
Pada 20 September 2022 pukul 10:00 di Balai Desa Celawan dilakukan mediasi secara tertutup. Hadir Kades Celawan Tuadi, Kadus 12 Umar, korban Salwindar Singh dan para terduga serta seorang yang tidak diundang berinisial Pi (anak Bal).
Sebelum dilakukan mediasi, Kades sudah melarang untuk tidak memvideokan mediasi tersebut, karena sifatnya tertutup. Tetapi Pi tidak mengindahkannya, dia tetap memvideokan dan memfoto.
Akibat provokasi dilakukan Pi, yaitu merekam video dan foto maka mediasi tidak terjadi saat itu.
Selanjutnya, 24 Februari 2023 korban Salwindar membuat laporan ke Polda Sumut dengan register No: STTLP/B/232/II/2023/SPKT/Polda Sumut, melaporkan tindak pidana pengrusakan pagar tanah dan pencurian buah sawit dengan terlapor Bal, Jon, Hab dan Lah.
Setelah penyidikan awal, pihak Poldasu mengembalikan laporan itu ke Polres Sergai untuk dilanjutkan penydikannya. Lalu, 20 Desember 2023 Polres Sergai melayangkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada Pelapor Salwinder Singh, bahwa setelah dilakukan wawancara kepada Pelapor, saksi-saksi, Terlapor dan cek TKP serta gelar perkara, maka perkara belum dapat diteruskan ke penyidikan.
“Bukti apa yang belum terpenuhi untuk meningkatkan laporan saya ke tingkat penyidikan. Sementara saya dilaporkan dan dinyatakan sebagai tersangka dengan alat bukti video,” ujar Salwindar.
Kepala Desa Cilawan Tuadi sebelumnya, membenarkan warganya Salwindar Singh menjadi korban pencurian sawit di lahan milik yang bersangkutan.(m10)
Waspada/Ist
Bukti laporan Salwindar Singh di Polda Sumut
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.