Koordinasi Internal Poldasu Indikator Instansi Yang Sehat

  • Bagikan
Koordinasi Internal Poldasu Indikator Instansi Yang Sehat

MEDAN (Waspada): Terlaksananya koordinasi internal dalam berbagai tingkatan secara reguler dalam instansi Poldasu, menunjukkan indikator sehatnya instansi tersebut secara organisatoris. Koordinasi juga akan menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil atas suatu permasalahan yang timbul.

Hal itu dikatakan Dr Dedi Sahputra, MA di Medan, Rabu (24/5) menjawab wartawan terkait kegiatan sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka pencegahan dan Mitigasi Pelanggaran anggota Polri dan Pengaduan Masyarakat bertempat di Aula DP. Silitonga Polres Humbahas, Selasa (23/5).

“Dengan tingkat intensitas kegiatan koordinasi yang dilakukan pada kadar tertentu, suatu instansi Poldasu secara organisatoris merupakan instansi yang dalam kondisi sehat prima,” ujar dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) tersebut.

Menurutnya, kegiatan koordinasi seperti ini harus didorong, tidak saja secara internal namun juga secara eksternal, dengan para stakeholders di daerah ini. “Dengan koordinasi yang sehat, maka berbagai persoalan akan tereduksi dengan sendirinya, hingga tidak membesar bahkan tidak sampai muncul ke permukaan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto, S.H., S.IK., M.H, menyambut secara langsung Tim Dari Bid Propam Polda Sumatera Utara yang akan memberikan sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka pencegahan dan Mitigasi Pelanggaran anggota Polri dan Pengaduan Masyarakat bertempat di Aula DP. Silitonga Polres Humbahas, Selasa (23/5).

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kasubid Wabprov Polda Sumatera Utara AKBP Dadi Purba S.H., M.H, bersama dengan Tim Kompol Yanto Nurdin Halomoan, S.H, dan Kompol Zulkarnaen.

Selain dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kapolres Humbahas kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh Wakapolres AKBP Tanggap Manurung, Kabag SDM Kompol F.M. Tarigan , Kasie Propam AKP Japaider Sihombing, S.H, seluruh PJU polres Humbang Hasundutan, Kapolsek Jajaran dan sejumlah personil Propam Polres dan Polsek jajaran.

Dalam sambutannya Kapolres mengucapkan selamat datang kepada Tim dari Bidpropam Polda Sumatera Utara dan menegaskan kepada jajarannya terkait Perpol Nomor 7 yang telah disahkan tahun 2022.

“Rekan-rekan agar ikuti dengan teliti sosialiasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Tim Bid Propam Polda Sumut ini dan perlu diingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh Anggota Polri.” tegas Kapolres.

Setelah penyampaian sambutan Kabid Propam Polda Sumatera Utara yang diwakili oleh Ketua Tim Kasubid Wabprov Polda Sumatera Utara AKBP Dadi Purba S.H., M.H Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialiasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Tim Bid Propam Polda Sumatera Utara.(m05)

Teks;
Kegiatan sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka pencegahan dan Mitigasi Pelanggaran anggota Polri dan Pengaduan Masyarakat bertempat di Aula DP. Silitonga Polres Humbahas, kemarin.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Koordinasi Internal Poldasu Indikator Instansi Yang Sehat

Koordinasi Internal Poldasu Indikator Instansi Yang Sehat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *