Scroll Untuk Membaca

Medan

Konsistensi Menunjukkan Komitmen Poldasu Berantas Judi

MEDAN (Waspada): Konsistensi penindakan terhadap kasus judi online menunjukkan komitmen Kapoldasu memberantas judi. Komitmen ini perlu didukung semua pihak untuk menindak penyakit masyarakat yang berlangsung secara terorganisir tersebut.

Hal itu dikatakan Dr Dedi Sahputra, MA dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA), Rabu (21/09/2022). Hal itu dikatakannya menyusul tindakan tegas jajaran Poldasu melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat judi di Kompleks Cemara Asri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Konsistensi Menunjukkan Komitmen Poldasu Berantas Judi

IKLAN

“Kita harus mengapresiasi langkah Kapoldasu yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi. Dari tindakan yang dilakukan Poldasu, menunjukkan bahwa kasus yang telah diungkap sebelumnya, terus ditindaklanjuti hingga kini,” ujarnya.

Menurutnya hal tersebut juga menunjukkan keseriusan Kapoldasu dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Utara. “Kita berharap warga Sumut dapat merespons secara positif langkah Poldasu ini. Di samping itu kita juga berharap konsistensi Poldasu dalam melakukan tindakan pelanggaran hukum dapat terus terjaga,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyegel sejumlah tempat judi yang sempat digerebek di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus perjudian tersebut.

“Benar, ada sejumlah ruko sebagai tempat praktek perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik, Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (20/9/2022).

Hadi mengatakan petugas terus melakukan penyidikan atas kasus judi online terbesar di Sumut berkedok kafe itu. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah ABK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya tahap pertama ke kejaksaan. Sedangkan Apin BK alias Jonni, telah dicekal permanen oleh Ditjen Imigrasi dan terus diburu walau telah kabur ke Singapura.

Selain itu, Hadi mengatakan untuk Apin BK tak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Bos judi online juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.

“Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sebut Hadi.(m05)

Teks;
Mobil Inafis Poldasu saat berada di lokasi judi yang disegel polisi.
Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE