MEDAN (Waspada: Selama dua pekan, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 107 pelaku pencurian dari sejumlah lokasi.
“107 tersangka yang berhasil diamankan merupakan aduan dari masyarakat yang resah terkait maraknya kasus pencurian, khususnya pencurian sepeda motor. Para pelaku masuk dalam 77 perkara,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir kepada wartawan di Polrestabes Medan, Minggu (19/6).
Fathir menambahkan, rata-rata para pelaku yang diamankan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan seperti sepeda motor.
” 77 perkara ini didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang barang korban dan pelaku menjual hasil kejahatan,” terang Kasat Reskrim.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan, motif para pelaku melakukan kejahatan yang sangat meresahkan sangat beragam, dan rata-rata untuk bermain judi dan membeli narkoba.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yaitu sebagian dengan 363 KUHP dan untuk pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP.
“Para pelaku sebagian besar berusia dewasa dan sebagian besar dibawah umur,” pungkas Kompol Fathir.(m27)
Waspada/Ist
Sebagian para pelaku kejahatan yang berhasil diringkus oleh personil Satreskrim Polrestabes Medan selama 2 pekan.