MEDAN (Waspada): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng di Langkat.
Apresiasi disampaikan Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM Gatot Ristanto saat rapat koordinasi kasus tersebut di Mapolda Sumut, Jumat (8/4).
“Mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terkait kasus ini. Kami berharap kasus yang berkaitan dengan TPPO dan lainnya dalam kasus kerangkeng ini dapat diusut sampai tuntas,” katanya.
Gatot menyebutkan, ditahannya delapan tersangka kasus kerangkeng itu sudah memenuhi rasa keadilan dalam Hak Asasi Manusia.
“Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat dapat memberikan informasi bila ada hal baru (kasus ini). Tidak perlu takut, dan kami bersama Poldasu berkoordinasi untuk melengkapi penyelesaian penanganannya,” sebutnya.
Diketahui, delapan tersangka kasus kerangkeng di Langkat berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP, resmi ditahan di Rumah Tahanan Poldasu selama 20 hari.
“Penahanan terhadap ke delapan tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Poldasu berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan Kejati Sumut,” sebut Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.(m10)
Waspada/Ist
Komnas HAM saat rapat koordinasi dengan Poldasu terkait kasus kerangkeng milik Bupati non aktif Langkat di Mapolda Sumut, Jumat (8/4).