Scroll Untuk Membaca

Medan

Komitmen Kapolda Sumut Relevan Dengan Upaya Pemberatasan Narkoba

Komitmen Kapolda Sumut Relevan Dengan Upaya Pemberatasan Narkoba

MEDAN (Waspada): Komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam pemberantasan Narkoba di wilayah ini sangat relevan dengan strategi pemberantasan Narkoba. Hal itu dikatakan Dr Dedi Sahputra, MA dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) di Medan, Kamis (25/1).

Dia menjelaskan setidaknya ada tiga tahapan strategi pencegahan dan pemberantasan Narkoba yaitu preemtif, preventif dan represif. Pertama, preemtif, yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komitmen Kapolda Sumut Relevan Dengan Upaya Pemberatasan Narkoba

IKLAN

Kedua, preventif yaitu upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan.

Ketiga, represif,’merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen.

“Strategi ini sangat relevan dengan komitmen Kapolda Sumut dalam penanganan yang dilakukan kepolisian terhadap peredaran Narkoba di Sumatera Utara,” ujarnya.

Dia memaparkan. pre-emptif merupakan upaya pre-emptif yang dilakukan adalah berupa kegiatan-kegiatan edukatif (pendidikan/pengajaran) dengan tujuan mempengaruhi faktor-faktor penyebab yang
kejahatan narkotika, sehingga tercipta suatu kesadaran, kewaspadaan, daya tangkal, serta terbina dan terciptanya kondisi perilaku/norma hidup bebas Narkoba. Yaitu dengan sikap tegas
untuk menolak terhadap kejahatan Narkoba. Kegiatan ini pada dasarnya berupa pembinaan dan pengembangan lingkungan pola hidup sederhanadan kegiatan positif, terutama bagi remaja dengan kegiatan yang bersifat produktif, konstraktif, dan kreatif.

Sedangkan kegiatan yang bersifat preventif edukatif dilakukan dengan metode komunikasi informasi edukatif, yang
dilakukan melalui berbagai jalur antara lain keluarga, pendidikan, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan.

Selanjutnya preventif yakni upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan Narkoba melalui pengendalian dan
pengawasan jalur resmi serta pengawasan langsung terhadap jalur-jalur peredaran gelap dengan tujuan agar Police Hazard tidak berkembang menjadi ancaman faktual.

Sedangkan tindakan represif atau penindakan dilakukan dengan cara melakukan penangkapan terhadap para pengguna dan pengedar Narkoba. Penangkapan tidak hanya
dilakukan terhadap warga negara Indonesia saja, tetapi penangkapan juga dilakukan terhadap warga negara asing yang terlibat.

“Tindakan pencegahan ataupun penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkoba adalah suatu upaya yang
ditempuh dalam rangka penegakan baik terhadap pemakaian, produksi maupun peredaran gelap narkotika yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik individu, masyarakat dan negara,” ujarnya mengutip para sarjana.

Pola kebijakan kriminal sebagai upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh melalui tiga elemen pokok yaitu: penerapan hukum pidana (criminal law application), pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) dan mempengaruhi
pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime).

“Untuk mengatasi peredaran narkoba di dalam negeri, Pemerintah
Indonesia telah mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui Undang-Undang ini, pemerintah bertujuan antara lain untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika; memberantas peredaran gelap narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi
medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjadi pembicara (keynote speaker) dalam seminar meningkatkan kesejahteraan sosial orang dengan gangguan penyalahgunaan narkoba melalui program rehabilitas sosial.

Bertempat di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) kegiatan seminar itu dihadiri Rektor USU, Pejabat Utama Poldasu serta mahasiswa USU, Kamis (25/1).

Dalam materinya, Kapoldasu menyampaikan bahwa narkoba sebagai musuh bersama serta perspektif pengguna Narkoba dalam potret narkotika Sumatera Utara pada Tahun 2023.

“Selama 2023, tercatat 83,6 persen vonis mati jatuh kepada terpidana mati kasus narkoba. Dari jumlah keseluruhan narapidana di Sumatera Utara 20.739 orang merupakan narapidana Narkoba di antaranya pengedar 12.827 orang, pengguna 4.245 orang, dan bandar 3.667 orang,” ujarnya.

Kapolda Sumut mengungkapkan, Narkoba merupakan faktor pemicu terjadinya kejahatan di Sumatera Utara. Hal ini dibuktikan dari data yaitu 65 persen pelaku curat adalah pelaku Narkoba. Untuk itu narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas.

“Ditargetkan program rehabilitasi pengguna narkoba di Provinsi Sumatera Utara adalah 10.000 orang pertahun (data BNNP Sumut),” ungkapnya realisasi program rehabilitasi selama 2023 sebanyak 3.663 kegiatan.

“Dapat disimpulkan tahun 2023 pengguna narkoba yang dipidana sebanyak 4.245 orang lebih banyak dibandingkan pengguna yang direhabilitasi tercatat 3.663 orang,” ujar mantan Asops Kapolri tersebut.

Kapolda menambahkan, Polda Sumut telah membuat strategi untuk mengungkap peredaran narkoba, strategi itu ada dalam “lima prioritas kita” salah satunya narkotika musuh bersama dan Polda Sumut bersih dari narkotika. Penindakan narkotika merupakan kegiatan rutin wajib dilaksanakan setiap hari serta penguatan pengawasan keluarga.

“Ke depan, Polda Sumut akan menguatkan program rehabilitas terhadap para pengguna narkoba sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas yang produktif dan bermanfaat,” pungkasnya.(m05)

teks;
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memaparkan tentang pemberantasan Narkoba.
Waspada/ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE