MEDAN (Waspada): Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara, pada persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5) sore.
Ia sebelumnya didakwa bersalah karena melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim diketuai Andriyansyah.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Azlansyah Hasibuan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam persidangan yang digelar terpisah, hukuman pidana dan denda yang sama juga diberikan kepada rekan Azlansyah, yakni terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap, selaku warga sipil yang didakwa turut serta berperan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum,” kata hakim Andriyansyah saat membacakan putusan secara terpisah.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sementara, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyatakan terima atas putusan yang diberikan majelis hakim.
“Terima majelis hakim,” ujar terdakwa Azlansyah Hasibuan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Gomgom Halomoan Simbolon, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam dakwaan JPU Gonggom Halomoan Simbolon menguraikan, pada Selasa (3/10/2023) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2 yaitu Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
“Namun dalam proses pendaftaran tersebut, terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) saksi Robby Kamal Anggara yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan,” ujar JPU.
Pada Minggu (15/10/2023), Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya TMS. Di pihak lain, pada Minggu (5/11/2023), KPU Kota Medan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama Robby Kamal Anggara.
Selanjutnya, pada Senin (6/11/2023), PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan periode 2024-2029 ke Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan.
Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Tak terima dengan penjelasan tersebut, pada Rabu (8/11/2023), PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan.
Di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.
“Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (Komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM).
Sedangkan dari pihak pomohon di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). Dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi),” urai JPU.
Hasil mediasi pertama, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan pada Jum’at (10/11/2023). Setelah selesai mediasi pertama, Yohannes Abadi menelepon Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura.
Sekira pukul 18.30, Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, ‘Masa’ nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk’. Robby Kamal Anggara pun menjawab, ‘Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal’.
Selanjutnya Ferlando Jubelito Simanungkalit memimpali, ‘Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar’. Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mengatakan, ‘Nanti saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di (Jalan) Krakatau’.
Setelah pertemuan tersebut, Ferlando Jubelito Simanungkalit meminta terdakwa menemui Zefrizal untuk membicarakan masalah mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara PKN Kota Medan dengan KPU Kota Medan.
Azlansyah Hasibuan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, Swandhy Ranbos Butar-butar dan Yosua Prasetyo Munthe kemudian bertemu dengan Zefrizal di Kedai Kopi Ulee Kareng, Jalan Krakatau.
“Pada pertemuan tersebut yang melakukan diskusi hanya terdakwa Azlansyah Hasibuan, Ferlando Jubelito Simanungkalit dan Zefrizal. Sedangkan Swandhy Ranbos Butar-butar dan Yosua Prasetyo Munthe diminta untuk berpindah ke meja lain,” pungkas JPU.
Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya berteman dengan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah).
Setelah mendapat nomor kontaknya, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi Robby Kamal Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara menelepon balik. Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan keseriusan Robby dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.
“Iya. Memang serius,” cetus JPU menirukan ucapan Robby Kamal Anggara pada pembicaraan lewat telepon. Sementara nilai yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan Robby menolak dan hanya sanggup Rp50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.
Pada mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kota Medan, terdakwa Azlansyah Hasibuan yang memimpin sidang dikarenakan Ferlando Jubelito Simanungkalit terlambat datang ke persidangan. Dari hasil mediasi didapat kesepakatan antara PKN dan KPU Kota Medan untuk melakukan perbaikan data. Selanjutnya nama Robby Kamal Anggara terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilu Tahun 2024.
Pada Sabtu sore (11/11/2023), terdakwa Azlansyah Hasibuan mengirimkan chat (pesan teks) kepada Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun memberitahukan bahwa Robby Kamal Anggara sudah masuk dalam DCT. Esok harinya, terdakwa kembali meneleponnya untuk menanyakan penyelesaian uang Rp50 juta dimaksud. Robby Kamal Anggara menjawab akan menyerahkan uangnya besok.
Namun penyerahan uang pada Senin (13/2/2023) tertunda dikarenakan adik kandung Robby Kamal Anggara mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada Selasa (14/11/2023) sore, Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun, orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untuk menyerahkan uangnya.
Khawatir dirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun menelepon Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun agar bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 untuk menyerahkan uangnya.
Terdakwa Azlansyah Hasibuan kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui Robby Kamal Anggara. Sementara Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama Arif Prastio.
Sekira pukul 20.00 Fachmy Wahyudi Harahap dan Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain. Sedangkan Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja Robby Kamal Anggara.
Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Saat penyerahan uang itulah polisi menangkap kedua terdakwa. Petugas sebelumnya berada di Lounge Hotel JW Marriott untuk melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi permintaan uang dari terdakwa Azlansyah Hasibuan selaku Komisioner Bawaslu Kota Medan kepada salah seorang calon anggota legislatif.(m32)
Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa Azlansyah Hasibuan saat mengikuti persidangan agenda vonis di PN Medan, Jumat (31/5).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.