Scroll Untuk Membaca

Medan

Komisi III DPRD Medan Minta Pembayaran PBB Diperpanjang

Komisi III DPRD Medan Minta Pembayaran PBB Diperpanjang

MEDAN (Waspada): Komisi III DPRD Medan minta agar pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang jatuh tempo 31 Agustus 2023 dapat diperpanjang dan menghilangkan denda, sebab pembayaran PBB masih realisasi 45 persen.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan terkait capaian perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkhusus jenis PBB, Senin (4/9). Hadir Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar bersama stafnya Sutan Partahi Siahaan, Poppy Maya Syafira, Ricki Nelson, Tengku Yunita dan Hardi Faisal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi III DPRD Medan Minta Pembayaran PBB Diperpanjang

IKLAN

“Denda mohon dispensasi dan jatuh tempo diperpanjang,” pinta Afif.

Menurut Afif, adapun alasan untuk dilakukan dispensasi dan perpanjangan masa pembayaran mengingat situasi ekonomi masyarakat yang sulit.

“Kita harapkan Pemko Medan lebih bijak menyikapi kondisi saat ini,” kata Afif.

Sebelumnya, dalam paparan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menyampaikan, realisasi target PBB hingga Agustus 2023 mencapai 45 persen dari Rp 952 Miliar. (h01)

Teks
Komisi III DPRD Medan gelae RDP dengan Bapenda Kota Medan, Senin (4/9). Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE