MEDAN (Waspada): Komisi III DPRD Medan minta agar pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang jatuh tempo 31 Agustus 2023 dapat diperpanjang dan menghilangkan denda, sebab pembayaran PBB masih realisasi 45 persen.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan terkait capaian perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkhusus jenis PBB, Senin (4/9). Hadir Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar bersama stafnya Sutan Partahi Siahaan, Poppy Maya Syafira, Ricki Nelson, Tengku Yunita dan Hardi Faisal.
“Denda mohon dispensasi dan jatuh tempo diperpanjang,” pinta Afif.
Menurut Afif, adapun alasan untuk dilakukan dispensasi dan perpanjangan masa pembayaran mengingat situasi ekonomi masyarakat yang sulit.
“Kita harapkan Pemko Medan lebih bijak menyikapi kondisi saat ini,” kata Afif.
Sebelumnya, dalam paparan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menyampaikan, realisasi target PBB hingga Agustus 2023 mencapai 45 persen dari Rp 952 Miliar. (h01)
Teks
Komisi III DPRD Medan gelae RDP dengan Bapenda Kota Medan, Senin (4/9). Waspada/ist