Komisi I DPRD Medan Sepakati Perekrutan Kepling Bermasalah Diulang

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Komisi I DPRD Medan sepakat agar pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang bermasalah dan akhirnya menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat supaya dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang. Sebab, terjadinya permasalahan karena melanggar Perwal 21 Tahun 2021 sebagai turunan Perda No No 9 Tahun 2017 tengang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.

“Pengangkatan Kepling yang melanggar Perwal harus dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang. Agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” ujar anggota Komisi I DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution.

Pernyataan Mulia Syaputra didukung seluruh anggota dewan di Komis I saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Camat, Lurah dan Tapem Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD, Selasa (18/1) sore. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Rudyanto Simangunaong didampingi, Edi Saputra, Robby Barus, Abd Latif, Mulia Syaputra, Habiburahman Sinuraya, Parlindungan Sipahutar, Mulia Asri Rambe dan Sahat Simbolon.

Disampaikan Mulia Syaputra, karena masalah perekrutan Kepling terbukti banyak menimbulkan masalah. Maka Pemko Medan harus tanggung jawab memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Begitu juga dengan anggota Komisi I lainnya Robby Barus mengingatkan kepada Lurah dan Camat agar tidak perlu melakukan ujian/assesment saat perekrutan Kepling karena dengan itu banyak menimbulkan kecirangan.

“Ujian itu hanya akal akalan, tidak ada aturan di Perwal. Jangan lagi berbuat pelanggaran aturan, bertobat lah. Jangan macam macam, kita akan awasi, ” tegas Roby Barus yang juga Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan itu.

Dikatakan, Kepling selaku pelayan masyarakat harus benar benar menunjukkan bersedia pelayan untuk rakyat.

Sama halnya dengan anggota dewan lainnya Edi Saputra mengatakan selain melakukan perekrutan ulang, soal dugaan manipulasi tanda tangan untuk dukungan calon Kepling harus diusut tuntas seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Denai.

“Kecurangan soal tanda tangan dukungan yang melanggar Perwal harus diusut tuntas. Jangan main main dan sekedar formalitas soal tanda tangan dukungan,, ” ujar Edi Saputra seraya oknum yang mengaku ngaku dekat Walikota dan menerima sejumlah imbalan supaya ditindak.

Sedangkan Ketua Komisi I Rudiyanto mengatakan akan dilakukan rapat berikutnya guna mengkonfrontir tudingan kepada Lurah terkait persoalan perekrutan kepling.

Rapat tersebut juga menghadirkan sejumlah Lurah dan Camat yang dianggap ada bermasalah terkait perekrutan Kepling.

Seperti Kabag Tapem Pemko Medan Andy M Siregar, Camat Medan Denai Baharuddin Ritonga, Camat Medan Kota T Chairuniza, Camat Medan Barat Lilik, Camat Medan Labuhan Indra Utama, Lurah Bandar Selamat Muktar Lubis, Lursh Pasar Merah Barat Rio Siregar, Lurah TSM I Manda Siregar, Lurah Denai Julpanuddin,
Lurah TSM II M Rizki, Sekcam Mwdan Denai Yogadan Lurah Besar M Labuhan Gandi Gurri.

Diketahui, pada Senin 17 Januari 2022 lalu terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan kelompok masyarakat ke DPRD Medan dan kantor Walikota Medan menuntut dilakukan perekrutan ulang terhadap sejumlah Kepling yang dianggap bermasalah. (h01)

Teks
Komis I saat menggelar RDP dengan sejumlah Camat, Lurah dan Tapem Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD, Selasa (18/1) sore. Waspada/Yuni Naibaho

  • Bagikan

Respon (1)

  1. Andaikan pun ujian tertulis & wawancara di tiadakan tapi jika syarat minimal 30 % tidak dapat dipenuhi oleh calon Kepling tetap saja si calon Kepling tidak dapat menjadi Kepling. Gitu aja kok repot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *