MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengadakan muzakarah rutin bulanan, Minggu (27/8) terkait mekanisme penerbitan sertifikat halal di Aula MUI Sumut. Acara ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak.
Dalam sambutannya, mengungkapkan urgensi dari muzakarah ini.
“Muzakarah kali ini sangat penting karena masalah halal-haram, yang sebenarnya sudah jelas menurut ajaran Rasulullah, kini semakin membingungkan dengan berbagai interpretasi yang muncul.
“Kita perlu memastikan pemahaman yang benar dalam konteks kekinian,” ujar Dr. Maratua Simanjuntak.
Dia juga mengungkapkan kebingungan yang terkadang muncul di masyarakat terkait pemahaman halal dan haram.
Maratua mencontohkan, beberapa kejadian, seperti penghalalan daging babi hanya dengan membaca Al-Fatihah atau pemahaman sejumlah individu yang menganggap bahwa dengan menyebut bismillah sudah membuat suatu makanan halal, menunjukkan perluasan makna dalam konteks agama yang juga mengacu pada beberapa pernyataan kontroversial yang terdengar dalam masyarakat terkait konsep halal.
Narasumber, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Dr. Muhammad Aqil Irham, M. Si memaparkan mekanisme penerbitan sertifikasi halal.
Kata dia, terdapat dua skema dalam sertifikasi halal, yaitu skema Self Declare dan Reguler. Pada skema Self Declare, sertifikasi diberikan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Skema ini memberikan fasilitas gratis bagi UMKM dengan dukungan APBN, APBD, atau sumber lain sebesar Rp230.000,.
Sementara itu, pada skema Reguler, sertifikasi diperoleh melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Tarif dalam skema ini mencakup biaya di BPJPH, LPH, dan sidang fatwa MUI.
Sementara narasumber, Prof. Dr. H. Basyaruddin menjelaskan mengenai tanggung jawab MUI dalam mengeluarkan fatwa terkait kehalalan produk.
Diskusi yang berlangsung selama muzakarah tersebut juga membahas isu penting terkait penentuan status halal dan upaya memastikan pemahaman yang tepat di kalangan masyarakat, bahwa pemahaman yang benar tentang halal dan haram sangat penting untuk dijaga dan disebarkan kepada masyarakat.
Selain itu, kerjasama yang lebih erat antara lembaga-lembaga terkait, seperti MUI dan BPJPH, dianggap krusial dalam memastikan perlindungan konsumen muslim dari konsumsi produk yang tidak sesuai syariat.(m22)
Waspada/ist
Para pembicara saat menyampaikan pemaparan dalam kegiatan muzakarah.