Komisi Fatwa MUISU Gelar Muzakarah Haramkan Valentine Day

  • Bagikan
Komisi Fatwa MUISU Gelar Muzakarah Haramkan Valentine Day

MEDAN (Waspada): Islam secara tegas mengharamkan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari, karena merupakan budaya yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Karena itu umat Islam diharamkan merayakannya. Hal itu mengemuka pada Muzakarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara di aula MUI Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Medan, Minggu (29/1).

Pemateri Dr. H. Zamakhsyari Lc. MA yang menjadi pemateri pertama dalam diskusi ilmiah rutin setiap pekan keempat yang dilaksanakan Komisi Fatwa MUI Sumut ini menegaskan bahwa sejak tahun 1969, gereja sedunia telah memutuskan bahwa Perayaan Valentine Day ini bertentangan dengan ajaran Kristen, karena bersifat khurafat atau cerita dongeng yang tak masuk akal.

Karena itu,kata H. Zamakhsyari kampanye perayaan Valentine Day ini diduga kuat disebarluaskan oleh para kapitalis untuk mendapatkan sangat banyak keuntungan, di antaranya meningkat tajamnya permintaan karangan bunga, coklat serta hiasan yang dikaitkan dengan perayaan tersebut.

Dia juga menegaskan, jika merujuk kepada historisnya, ternyata tidak ada latarbelakang yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kenapa perayaan ini harus dilakukan. “Tapi justru yang dikampanyekan adalah sesuatu yang negatif serta bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu umat tidak perlu ikut-ikutan,” ungkapnya.

Dalam keterangannya H. Zamakhsyari juga mengungkapkan bagaimana Islam sangat mengutamakan kasih sayang sebagai salah satu simbol yang melekat dalam diri umat, tanpa harus dikaitkan dengan hal apapun yang tidak ada korelasinya dengan ajaran Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Pemateri selanjutnya Wakil Ketua Umum DP MUI Sumatera Utara Dr. H. Arso secara tegas menyebutkan bahwa, Perayaan Valentine Day sebagai langkah setan yang wajib dijauhi oleh umat untuk meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akherat.

H. Arso mengingatkan kepada umat untuk tidak latah mengikuti ajaran sesat tersebut, dan sebaiknya selalu berpegang teguh pada ajaran Islam dengan sepenuh hati dan kaffah guna mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia dan akherat kelak.

H. Arso juga menyampaikan bahwa Valentine Day haram sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, karena bukan sebagai hari besar Islam dan melanggar ajaran Islam, sehingga umat diharamkan merayakannya.

Ditegaskannya bahwa kasih sayang sangatlah luas dalam ajaran Islam, karena itu hari kasih sayang itu tidak hanya pada tanggal tertentu melainkan sebagai identitas yang melekat dalam keseharian umat baik kepada orang tua, keluarga, masyarakat bahkan kepada alam dan lingkungan sekalipun.

Hadir pada kesempatan itu Ketua Komisi Fatwa MUISU H. Ahmad Sanusi Lukman Lc. MA dan sebagai moderator pada muzakarah itu adalah Sekretaris Komisi Fatwa Dr. Irwansyah MHI.(m22)

Waspada/ist
Pemateri muzakarah memaparkan haramnya valentin day.

  • Bagikan