MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara melaksanakan Muzakarah rutin dengan narasumber KH. Ahkyar Nasution dan Dr. H.M Tohir Ritonga Lc. MA di aula MUI Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Medan, Minggu (30/10).
Ketua Komisi Fatwa MUISU H. Ahmad Sanusi Luqman Lc. MA dalam kesempatan itu menyampaikan, muzakarah dilaksanakan untuk mendiskusikan berbagai topik yang berkembang di kalangan umat agar umat mendapatkan pencerahan serta penjelasan yang lebih baik.
Karena itu, kata H. Ahmad Sanusi para pembicara yang dihadirkan adalah pakar di berbagai bidang ilmu keIslaman yang menjelaskan berbagai hal yang berkembang di kalangan umat tersebut, sehingga umat diharapkan dapat melaksanakan ajaran Islam sesuai tuntunan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
“Juga kegiatan ini menjadi wahana silaturahmi umat dan saling tukar informasi demi kemashlahatan serta kebaikan umat yang hidup berdampingan dengan umat beragama lainnya,” ungkap H Ahmad Sanusi.
K.H Akhyar Nasution dalam makalahnya Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad sebagai rasa gembira dan syukur atas lahirnya Rasulullah SAW sebagai anugerah Allah untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akherat.
Karenanya, ungkap K.H Akhyar Maulid Nabi mengutip pendapat ulama adalah suatu tradisi yang baik dan dikategorikan sebagai Bid’ah Hasanah, sehingga bagi umat yang melaksanakannya akan mendapat pahala dan kebaikan karena mengagungkan derajat Nabi Muhammad.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUISU ini juga mengungkapkan pendapat Ibnu Taimiyyah yang menjelaskan bahwa umat yang membesarkan Maulid Nabi dan menjadikannya sebagai acara musiman itu sebagai suatu kebaikan.
“Dan yang paling penting bagi umat adalah dengan peringatan Maulid dan mengisahkan sirah Nabi Muhammad maka akan menjadi suri teladan yang baik bagi umat Islam,”ungkapnya.
Sekretaris Bidang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUISU Dr. H.M Tohir Ritonga MA yang menjadi pemateri lainnya menjelaskan tentang status dan pemahaman hadis-hadis tentang Tasyabuh (menyerupai) orang kafir.
Berlawanan
Dalam makalahnya anggota Komisi Fatwa MUISU ini juga menjelaskan tentang Fatwa MUI Pusat Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim adalah haram.
“Karena itu mengenai keberadaan Baju Batik Moderasi Beragama yang dalam coraknya terdapat rumah ibadah muslim dan non muslim jika dipakai oleh umat Islam tentunya berlawanan dengan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat tersebut,”sebutnya.
Karena itu, kata dia, diharapkan umat dapat lebih mengutamakan kebaikan serta selalu menjaga agamanya,” ungkapnya. (m22)
Waspada/ist
Suasana muzakarah membahas berbagai topik.