MEDAN(Waspada): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumut(MUISU),akan menggelar acara ijtima’ ulama se Sumut, selama dua hari 25-26 Nopember di Hotel Madani Medan.
Kegiatan yang pertamakali digelar ini, turut menghadirkan Komisi Fatwa MUI Kabupaten/Kota se Sumatera Utara dan Perwakilan Lembaga Fatwa Ormas Islam seperti Bahsul Masail NU, Majelis Tarjih. Muhammadiyah Sumatera Utara, Dewan Fatwa Al Washliyah dan Lembaga Fatwa Mathlaul Anwar serta Rektor Perguruan Tinggi Islam Sumatera Utara seperti UIN SU, UNIVA Medan, UISU, UNUSU dan UMSU.
Ketua Panitia pelaksana Ijtima’ Ulama Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc, MA menyebutkan,
persoalan yang akan dibahas dalam pertemuan ini adalah Hukum Salam Lintas Agama, Hukum Mengucapkan Selamat terhadap hari-hari besar Agama Lain, Hukum Menutup Jalan yang sering dilakukan untuk kepentingan pribadi.
Seperti pesta pernikahan dan lainnya, hukum merenovasi masjid yang masih layak digunakan, hukum mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid dan ‘fenomena manusia silver” yang akhir-akhir ini menjamur di berbagai lampu merah di kota Medan dan kota-kota lainnya.
Pelaksanaan Ijtima’ ini nantinya akan menghasilkan fatwa-fatwa hukum sebagai hasil dari Ijtima’ Ulama ini.
Acara akan dibuka Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Dr. KH. Asrorunni’am Sholeh, MA sekaligus sebagai keynote speaker tentang Fatwa MUI Merespon Persoalan Umat,”ungkapnya.
Sekretaris Panitia Dr. Irwansyah menyampaikan,hasil dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara ini akan dicetak dalam bentuk buku yang akan dibagikan kepada DP MUI Kab/Kota se Sumatera Utara, Ormas Islam, Perguruan Tinggi dan Para Dai/Penceramah. “Panitia sudah membentuk Tim Pasca Ijtima’ selesai untuk merapikan dan menyusun hasilnya menjadi buku,”sebutnya. (m22)