MEDAN (Waspada): Shalat kafarah atau baroah yang viral di media sosial yakni shalat sunat yang dilaksanakan pada Jumat terakhir bulan Ramadhan (5/4) menjadi perbincangan public dan memunculkan kontroversial di masyarakat.
Shalat tersebut diiformasikan akan menghapuskan/melunasi shalat-shalat yang tertinggal selama setahun yang lalu.
Merespon hal ini Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara melaksanakan bincang fatwa di Studio Podcash MUI Sumatera Utara dengan Narasumber Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA. Muhammad Nasir.
Yang menjelaskan bahwa shalat sunat baroah tersebut memang ada riwayat didapati dalam kitab yang ditulis Imam as-Syaukani namun dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa status hadisnya adalah palsu (maudhu’).
“Karenanya tidak boleh dijadikan sadaran hukum dalam melaksanakan ibadah. Shalat ini juga dibahas dalam berbagai kitab para ulama diantaranya dalam kitab Ianah at’Thalibin karya Bakri Muhammad Syatha yang menjelaskan bahwa melaksanakannya adalah bid’ah mazmumah. Karena itu tidak boleh dilaksanakan. Muhammad Nasir juga menambahkan bahwa ini akan membuat orang malas shalat serta membuka peluang orang untuk mudah meninggalkan ibadah shalat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA menambahkan bahwa terhadap shalat yang ditingalkan baik sengaja maupun tidak sengaja solusinya adalah diganti (diqadha).
Dan pelaksanaan qadha shalat ini tidak terikat dengan waktu. Artinya, shalat zuhur boleh di ganti (qadha) kapan saja termasuk pada waktu shalat asar dan begitu juga sebaliknya.
“Karena itu umat Islam tidak boleh mengamalkan ibadah yang tidak jelas dasar hukumnya seperti shalat kafarah yang sedang hangat dibincangkan tersebut. Shalat yang ditinggalkan wajib diganti(qadha) bukan dengan shalat sunat sekali saja seperti shalat kafarah lantas semua shalat yang ditinggalkan menjadi lunas,” ungkapnya
Acara tersebut ditutup dengan closing statemen Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. Irwansyah, M.H.I yang mengatakan bahwa kesimpulan dari kedua narasumber bahwa shalat kafarah tidak ada dasar hukumya, tidak boleh diamalkan dan umat Islam yang shalatnya tertinggal solusinya adalah di qadha saja. Tutupnya di akhir bincang fatwa tersebut pada Kamis, 24 Ramadhan 1445 H. (m22)