Scroll Untuk Membaca

Medan

Komisi Fatwa MUI Sumut Nyatakan Shalat Sunah Kafarah Haram

KETUA Bidang Fatwa H. Ahmad Sanusi Luqman dan Ketua Komisi Fatwa H. Muhammad Nasir dan Irwansyah saat bincang fatwa di MUI Sumatera Utara. Waspada/ist
KETUA Bidang Fatwa H. Ahmad Sanusi Luqman dan Ketua Komisi Fatwa H. Muhammad Nasir dan Irwansyah saat bincang fatwa di MUI Sumatera Utara. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Shalat kafarah atau baroah yang viral di media sosial yakni shalat sunat yang dilaksanakan pada Jumat terakhir bulan Ramadhan (5/4) menjadi perbincangan public dan memunculkan kontroversial di masyarakat.

Shalat tersebut diiformasikan akan menghapuskan/melunasi shalat-shalat yang tertinggal selama setahun yang lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi Fatwa MUI Sumut Nyatakan Shalat Sunah Kafarah Haram

IKLAN

Merespon hal ini Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara melaksanakan bincang fatwa di Studio Podcash MUI Sumatera Utara dengan Narasumber Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA. Muhammad Nasir.

Yang menjelaskan bahwa shalat sunat baroah tersebut memang ada riwayat didapati dalam kitab yang ditulis Imam as-Syaukani namun dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa status hadisnya adalah palsu (maudhu’).

“Karenanya tidak boleh dijadikan sadaran hukum dalam melaksanakan ibadah. Shalat ini juga dibahas dalam berbagai kitab para ulama diantaranya dalam kitab Ianah at’Thalibin karya Bakri Muhammad Syatha yang menjelaskan bahwa melaksanakannya adalah bid’ah mazmumah. Karena itu tidak boleh dilaksanakan. Muhammad Nasir juga menambahkan bahwa ini akan membuat orang malas shalat serta membuka peluang orang untuk mudah meninggalkan ibadah shalat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA menambahkan bahwa terhadap shalat yang ditingalkan baik sengaja maupun tidak sengaja solusinya adalah diganti (diqadha).

Dan pelaksanaan qadha shalat ini tidak terikat dengan waktu. Artinya, shalat zuhur boleh di ganti (qadha) kapan saja termasuk pada waktu shalat asar dan begitu juga sebaliknya.

“Karena itu umat Islam tidak boleh mengamalkan ibadah yang tidak jelas dasar hukumnya seperti shalat kafarah yang sedang hangat dibincangkan tersebut. Shalat yang ditinggalkan wajib diganti(qadha) bukan dengan shalat sunat sekali saja seperti shalat kafarah lantas semua shalat yang ditinggalkan menjadi lunas,” ungkapnya

Acara tersebut ditutup dengan closing statemen Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. Irwansyah, M.H.I yang mengatakan bahwa kesimpulan dari kedua narasumber bahwa shalat kafarah tidak ada dasar hukumya, tidak boleh diamalkan dan umat Islam yang shalatnya tertinggal solusinya adalah di qadha saja. Tutupnya di akhir bincang fatwa tersebut pada Kamis, 24 Ramadhan 1445 H. (m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE