Komisi Fatwa MUI Sumut Bahas Produk Halal Dan Berafiliasi Israel

  • Bagikan
Komisi Fatwa MUI Sumut Bahas Produk Halal Dan Berafiliasi Israel

MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumut, menggelar rapat rutin,Selasa(25/6) yang membahas kehalalan produk dan produk berafiliasi dengan Israel yang harus ditinggalkan.

Sidang yang berlangsung di ruang rapat fatwa MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama No.3 Medan, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa, Dr. Amar Adly, LC, MA.

Dr. Amar Adly menjelaskan bahwa sidang kali ini diadakan untuk menanggapi permohonan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI),Medan yang telah menyelesaikan audit kecukupan dan audit lapangan terhadap pelaku usaha yang dilayani oleh LPH BSPJI Medan. Dalam sidang ini, tujuh produk dinyatakan memenuhi ketentuan halal, sementara satu produk lainnya diminta untuk melengkapi persyaratan kehalalan yang belum terpenuhi.

Salah satu poin menarik dalam sidang ini adalah pembahasan mengenai bahan penolong seperti plastik pembungkus yang bersentuhan langsung dengan produk, termasuk lidi, cup, pipet, dan tutup galon.

Komisi Fatwa MUI Sumut juga merekomendasikan untuk mengganti produk-produk yang berafiliasi dengan Israel dengan produk yang tidak berafiliasi, guna menjaga prinsip kehalalan yang lebih komprehensif.

Sidang fatwa di MUI Sumatera Utara dijadwalkan rutin setiap hari Selasa mulai pukul 10.00 hingga 12.30. Selain membahas permasalahan terkait kehalalan produk, sidang ini juga menangani konsultasi terkait hukum Islam lainnya, termasuk warisan dan pertanyaan dari mahasiswa. Pada kesempatan kali ini, turut dibahas pertanyaan dari mahasiswa mengenai fatwa hukum Tritis No. 5 tahun 2011.

“Sidang fatwa MUI Sumut memiliki peran penting dalam memberikan panduan dan kepastian hukum bagi umat Islam, memastikan produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta menjawab berbagai isu keumatan yang relevan,”ujar Dr. Amar Adly.(m22)

Waspada/ist
Suasana rapat bulanan rutin oleh Komisi Fatwa MUI Sumut.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *