Scroll Untuk Membaca

Medan

Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Publikasikan Fatwa Kurban Di TVRI Sumut

Drs. Ahmad Sanusi Luqman, Dr. Irwansyah, Tarmizi (TVRI) dan Ibnu Jarot Al Jauhari (pembawa acara) foto bersama usai dialog interaktif. Waspada/ist
Drs. Ahmad Sanusi Luqman, Dr. Irwansyah, Tarmizi (TVRI) dan Ibnu Jarot Al Jauhari (pembawa acara) foto bersama usai dialog interaktif. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara publikasikan Fatwa-fatwa MUI Pusat dan MUI Sumut melalui Dialog Interaktif di TVRI, Jumat (23/6).

Tampil sebagai narasumber, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA dan Sekretaris Dr. Irwansyah, M.H.I.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Publikasikan Fatwa Kurban Di TVRI Sumut

IKLAN

Narasumber, Ahmad Sanusi Luqman menyebut bahwa banyak sekali persoalan yang terjadi di tengah-tengah umat seputar kurban yang kerap kali ditanyakan di masyarakat.

Misalnya bagaimana hukum berkurban tanpa berakikah, bagaimana hukum orang yang berkurban atau panitia kurban menjual kulit hewan kurban.

“Kurban tanpa akikah tetap sah tidak masalah. Sedangkan menjual kulit kurban oleh pekurban atau panitia kurban sebagai wakil orang berkurban adalah haram. Ini telah kami jabarkan dalam buku fatwa.Bahkan haram untuk menjual atau menjadikan upah kulit, daging atau bagian apapun dari hewan kurbannya,”ujar Sanusi Luqman.

Ahmad Sanusi juga menyebut bahwa fatwa terbaru tentang kurban adalah diterbitkan oleh MUI Pusat yakni fatwa nomor : 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan antisipasi penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada hewan kurban.

Dr. Irwansyah juga dalam dialog interaktif menyampaikan bahwa selain itu, fatwa MUI Sumatera Utara juga menyebut hukum kurban dengan mencicil adalah boleh.

Hukumnya sesuai dengan niat orang yang berkurban, jika diniatkan kurban sunat, maka jatuh sebagai kurban sunat dan jika diniatkan kurban wajib, jatuh hukumnya wajib (kurban nazar maksudnya) ujar Irwansyah. Sebeb menurutnya kurban nazar tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban, begitu juga dengan keluarganya.

Di akhir, dialog Ahmad Sanusi Luqman memberikan Apresiasi kepada TVRI Sumatera Utara yang telah berkenan menjadikan salah satu topik kajian Jumat tersebut adalah fatwa-fatwa MUI.

“TVRI sebagai media pemersatu bangsa, menjadi pilar dan salah satu media penyambung dakwah khususnya fatwa-fatwa MUI agar dapat diserap seluruh lapisan masyarakat khususnya pemirsa di rumah. Ujar Sanusi Luqman.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE