MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek lampu ‘pocong’, yang dinyatakan gagal oleh Walikota Medan.
Hal tersebut disampaikan, Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan) usai mengadukan tentang dugaan korupsi proyek lampu ‘pocong’ ke Kantor Kejatisu, Rabu (17/5).
Kordinator Komandan, Bambang Santoso, menjelaskan, sebagai warga negara, memiliki hak untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Medan.
“Sejak proses pengerjaannya, proyek lampu ‘pocong’ banyak menuai protes dan kritikan dari masyarakat luas, yang disampaikan melalui media massa maupun media sosial sehingga menjadi viral, tetapi proyek tersebut tetap dilangsungkan dan dikerjakan,” kata Bambang.
Terlebih lagi, kata dia, Pemko Medan telah membayar kurang lebih sebesar 90 persen atau kurang lebih senilai Rp21 miliar kepada 6 kontraktor. Kemudian, sebagai bentuk protes masyarakat atas keberadaan proyek dimaksud, dilaksanakan RDP oleh Komisi III DRPD Medan yang dihadiri pihak PLN.
“Pada pokoknya pihak PLN menyatakan sepanjang ini dinas terkait belum melakukan konfirmasi dan koordinasi tentang pembangunan sekitar 1.700 unit lampu penerangan jalan agar dapat dilakukan penyesuaian batas daya yang tersedia. Dengan demikian penampakan di lapangan banyak lampu ‘pocong’ belum dialiri listrik atau belum menyala,” ungkapnya.
Menurutnya, kejanggalan juga tampak jelas, pada bangunan lampu, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, galian kabel listrik terlalu dangkal sehingga beresiko menyengat pejalan kaki.
“Tiang-tiang lampu juga mengalami kerusakan dan jatuh/roboh sebelum dimanfaatkan, bangunan berada di atas trotoar sehingga mengurangi hak pejalan kaki. Lalu, waktu pelaksanaannya melampaui target waktu yang telah ditetapkan dan disepakati di dalam kontrak,” jelasnya.
Ditambahkannya, meskipun Walikota Medan Bobby Nasution telah menyatakan akan melakukan penagihan kepada para
kontraktornya sebesar Rp21 miliar maka hal itu sesungguhnya tidak menghapus pidananya.
“Demi kepentingan penegakan hukum itu, demi tercapainya keadilan dan persamaan di depan
hukum (equality before the law) bagi seluruh warga Kota Medan maka kami memohon kepada Kepala Kejati Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek lampu pocong,” pungkasnya. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Komandan berfoto di depan Gedung PSTP Kejatisu, usai melaporkan dugaan korupsi dalam proyek lampu pocong.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.