Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Ketum PB PASU Geram Dan Minta Kapolda Sikat Kawanan Geng Motor

MEDAN (Waspada): Maraknya kembali aksi tindak kejahatan seperti begal dan gank motor di Kota Medan, Sumatera Utara membuat sejumlah kalangan geram. Salah satunya Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), Eka Putra Zakran SH MH (Epza) terkait tewasnya salah seorang warga Simpang Kantor yang dibacok oleh kawanan geng motor pada Kamis (21/4) sekitar pukul 00:15 dinihari tadi.

Dikatakan Epza dirinya geram, gusar dan mengecam tindakan kekerasan serta penganiayaan yang menyebabkan nyawa warga melayang ditangan kawanan geng motor tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketum PB PASU Geram Dan Minta Kapolda Sikat Kawanan Geng Motor

IKLAN

“Geram kali kita dibuat aksi kejahatan dan teror seperti yang dilakukan oleh para Begal dan kawanan geng Motor yang meresahkan masyarakat ini. Kenapa pula masalah begal dan geng motor ini kembali marak terjadi, rasanya kok tidak aman ya kamtibmas kita?” ujarnya, Kamis (21/4).

“Jika aksi begal ataupun kawanan geng motor mulai marak, ini menandakan kantibmas kita tidak aman. tidak bisa dibiarkan seperti ini, setiap waktu ada bahaya mengancam, gawat kalau begini, kalau kamtibmas tidak aman, masyarakat pun tidak akan tenang. Harus dilakukan tindakan tegas, harus disikat geng motor ini. Pendeknya jangan dikasih ruanglah para geng motor ini beraktivitas. Harapan kita Aparat Kepolisian harus bertindak cepat, harus ektra dalam melakukan pengawasan dan pengamanan kantibmas ditengah masyarakat,” katanya.

Ia juga minta agar Kapolda Turun tangan melakukan tindakan tegas terhadap kawanan geng motor ini. Jangan sampai masyarakat dibikin tambah resah, karena merasa tidak aman akibat maraknya aksi kawanan geng motor di Kota Medan dan Sumatera Utara ini.

Para pelaku tindak kekerasan atau penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain harus ditangkap dan ditindak tegas. “Pendeknya jangan lagi dikasih ruang untuk mereka, geram kali kita dibuat kelompok geng motor ini. Selain meresahkan, juga mengancam jiwa, kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Kalau dilihat ketentuan pidananya, Pasal 1365 KUHP misalnya menyatakan, semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang tekah diperbuatnya.

Lain lagi kalau bicara Pasal 170 KUHP misalnya menyatakan barang siapa dimuka umum bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selamanya lima tahun enam bulan. Kalau menyebabkan luka dihukum maksimal tujuh tahuan. Kalau menyebabkan luka berat, sembilan tahun dan kalau menebabkan matinya orang, maka dihukum maksimal dua belas tahun.

“Sebab itu makanya rekomendasinya itu, kita meminta Kapolda dan jajaran kepolisian, jangan kasih ruang untuk kawanan geng motor ini, kalau muncul dia, harus disikat,” pungkas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE