Scroll Untuk Membaca

Medan

Ketum GMPDP Minta Polsek Patumbak Tangkap Para Pelaku Penganiayaan

Ketum GMPDP Minta Polsek Patumbak Tangkap Para Pelaku Penganiayaan

MEDAN (Waspada): Ketua Umum (Ketum) Gabungan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pancasila (GMPDP) Andi Panggabean, SH meminta pihak kepolisian menangkap sejumlah terduga pelaku penganiayaan. Sebab, sudah beberapa bulan empat laporan pengaduan di Polsek Patumbak dan empat di Poldasu yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan belum ditindaklanjuti.

“Korban Tiurmaida Br Sidebang ,49, warga Jl. Martoba I Timbang Deli, Medan Amplas melaporkan PM dan RS. Selain itu dalam berkas berbeda melaporkan RM, GM, PS, NN, LS dan Tm. Kemudian Evlin Tetty Veronika Samosir ,37, warga Dusun Titi Kuning/Pagar Merbau, Deliserdang melaporkan CM, DS, JS dan DS MD Br M, SN dan YM. Lalu Parman Simanjuntak ,47, warga Jl. Dame Kilometer X Gang Belek, Medan Amplas melaporkan RM. Para korban melapor ke Polsek Patumbak di bulan dan tanggal berbeda,” urai Andi Panggabean di Sekretariat GMPDP, Jl. Pintu Air, Gang Andalas Nomor 10 A, Kelurahan Siti Rejo I, Kecamatan Medan Kota, Kamis (17/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketum GMPDP Minta Polsek Patumbak Tangkap Para Pelaku Penganiayaan

IKLAN

Sedangkan laporan ke Poldasu yang diteruskan ke Polrestabes Medan, sambungnya, dilakukan Tiurmaida Br Sidebang ,49, warga Jl. Martoba I Timbang Deli, Medan Amplas atas dugaan penganiayaan dilakukan WS dan kawan-kawan.

Pelapor lain yakni Lastaida Maulina warga Jl. Dame Kilometer X Gang Belek, Medan Amplas melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya dilakukan AM dan R Br M. Lastaida Maulina juga melaporkan D Br S dan MN di berkas terpisah serta pelapor Mustar Sianipar melaporkan KMS dan PJM.

Menurut Andi yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) didampingi para korban, seluruh laporan itu terkait peristiwa perusakan kafe milik korban di Jl. Pasar IV Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Peristiwa ini bermula dari penutupan akses jalan masuk hingga berujung perusakan kafe dan rumah hinggapenganiayaan,” ungkapnya.

Andi Panggabean menegaskan, ini murni pidana umum dan selayaknya segera ditindaklanjuti, dilakukan orang yang sama terhadap korban yang berbeda. “Saya meminta Kapoldasu dan Kapolresta Medan segera mengungkap kasus ini, pelakunya ditangkap dan jangan sampai ada penangguhan penahanan. Ini untuk menjaga marwah kepolisian,” tandasnya.

Harapan senada disampaikan para korban yang ingin kepolisian segera menangkap para pelaku. “Tolong pak polisi, segera tindaklanjuti laporan kami dan tangkap para pelaku,” harap Tiurmaida Sidebang.

Terpisah, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan yang dikonfirmasi melalui telepon memastikan kasus ini sudah tahap penyidikan. “Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan telah kami panggil untuk dimintai keterangan kemudian dibuat surat pemanggilan sebagai tersangka. Di sisi lain, salah satu terlapor juga melapor ke Polrestabes Medan dugaan penganiayaan,” sebutnya.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Ketua GMPDP Andi Panggabean SH didampingi Empat dari Sembilan korban yang membuat laporan pengeduan kasus penganiayaan dan pengrusakan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE