Scroll Untuk Membaca

Medan

Ketua PKN Nilai KPU Medan Paksakan Pilkada Saat Bencana Banjir

# PSU Hukumnya Wajib

KETUA DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan, Yohanes. Waspada/ist
KETUA DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan, Yohanes. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Tuntutan agar digelarnya Pemilihan Suara Ulang (PSU) kembali menggema. Kali ini hadir dari Ketua DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan, Yohanes.

Dirinya menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan sebagai penyelenggara memaksakan jalannya pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua PKN Nilai KPU Medan Paksakan Pilkada Saat Bencana Banjir

IKLAN

Padahal, sambung Yohanes pemilihan tersebut digelar saat kondisi hujan dan banjir yang melanda sembilan kecamatan di kota Medan.

“Sudah jelas kondisi hujan yang terus mengguyur sehari sebelum pilkada hingga hari pencoblosan yang menyebabkan 9 kecamatan terendam banjir sesuai data PMI menunjukkan bagaimana sikap KPU yang terkesan memaksakan jalannya pemungutan suara,” ujar Yohanes kepada awak media, Selasa (3/12/2024).

Hal itulah sambung Yohanes menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih di Kota Medan yang hanya di kisaran 30 persen.

“Banjir tak hanya menggenangi TPS tapi juga rumah warga maupun akses atau jalan menuju TPS serta hujan yang terus turun. Ditambah lagi pemindahan lokasi TPS akibat banjir tanpa sosialisasi yang maksimal oleh KPU mengakibatkan warga tak mendapatkan informasi hingga tak memberikan hak suaranya,” sebut Yohanes.

Untuk itu dirinya meminta dengan tegas agar KPU melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan di Kota Medan.

Alasannya pun menurut Yohanes cukup kuat hal itu merujuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2024 pasal 49 dan 74.

“Bahwa salah satu penyebab diulangnya pemungutan suara karna banjir atau keadaan tertentu. Sehingga tak ada alasan bagi KPU untuk menolak PSU di seluruh kecamatan di kota Medan. Intinya PSU itu wajib dilakukan!” tegasnya. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE