Scroll Untuk Membaca

Medan

Ketua PERANTARA Desak Tangkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Di Nias

Ketua PERANTARA Desak Tangkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Di Nias

MEDAN (Waspada): Ketua Umum Pemerhati Keadilan Rakyat Nusantara (PERANTARA) yang juga Bendahara Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Nasdem Sumut, Sukadamai Laia SH MH, menyikapi kasus dugaan pembunuhan terhadap korban perempuan bernama Arimani Ndruru alias Ina Sua.

Dijelaskan Laia, dugaan pembunuhan itu ditangani kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/309/IX/2022/RESKRIM/POLSEK LOLOWAU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 September 2022, pelapor atas nama Haldis Mustafid.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua PERANTARA Desak Tangkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Di Nias

IKLAN

Korban diduga dibunuh pada Sabtu 10 September 2022 di Desa Togizita, Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan. Namun, kata dia, sampai saat ini pelakunya belum terungkap. Karenanya ia mendorong dan mendesak penyidik kepolisian Polsek Lolowau dan Polres Nias Selatan menangkap pelakunya.

“Saya mendesak agar pelakunya secepatnya ditangkap. Kalau tidak, saya berpendapat bahwa penyidik kepolisian Polsek Lolowau dan Polres Nias Selatan, tidak serius dalam menangani perkara pembunuhan ini,” ucapnya, Rabu (7/12).

Melihat lambannya penanganan kasus itu, ia juga meminta agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta dan memburu pelakunya agar cepat dan transparan.

“Dari 23 saksi dan petunjuk lainnya, sebenarnya sudah cukuplah dijadikan bahan untuk terungkapnya pelakunya, polisi mencari bukti apa lagi yang harus dicari, orang sudah terbunuh dan dihadirkan 23 saksi dan petunjuk lainnya,” sebutnya.

Ditegaskannya, dengan semakin berlarutnya penanganan kasus tersebut, perlu juga dilakukan evaluasi kinerja kepemimpinan dan Polsek Lolowau dan Polres Nias Selatan.

“Kalau memang tidak sanggup, kami tegaskan segeralah dipindahkan ke Polda berkas perkara pembunuhan ini. Kami menolak keras kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu, ia telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan oleh anak korban.

“Setelah saya pelajari alasan penyidik/kepolisan adalah hambatan dan kendala yaitu berdasarkan dari perkembangan hasil penyelidikan, bahwa belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan mengingat batas minimal alat bukti saksi sekurang-kurangnya dua orang saksi, sebagaimana diterangkan di pasal 184 ayat KUHP,” ungkapnya.

Menanggapi SP2HP yang dikeluarkan oleh penyidik, ia berpendapat bahwa penyidik kepolisian khususnya Polsek Lolowau di bawah jajaran Polres Nias Selatan sudah gagal paham terkait pasal 184 tersebut, dan gagal dalam mengungkap kebenaran dengan kasus pembunuhan itu.

“Padahal, apa yang diperbuat terduga pelaku
sangat melukai hati keluarga korban, di mana orang tua mereka sudah dibunuh secara sadis,” ucapnya.

Ia berharap, pihak kepolisian Polsek Lolowau hadir untuk memberikan pelayanan dan bekerja keras semaksimal untuk mengungkap pembunuhan ini, sehingga keluarga mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi orang lemah dan orang yang tidak mampu.

“Mengingat orangtua yang dihabisi nyawanya adalah seorang janda, dan keluarga korban juga tidak merasa nyaman takut sedang berkeliaran terduga pelakunya,” pungkasnya. (m32)

Waspada/ist
PERANTARA desak tangkap pelaku dugaan pembunuhan di Nias

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE