MEDAN (Waspada) : Kasus-kasus kekerasan, eksploitasi maupun pembiaran terhadap hak-hak anak terus saja terjadi serta cenderung terus meningkat di Sumatera Utara (Sumut). Untuk mencegah dan meminimalisir kasus-kasus anak, dibutuhkan kerjasama berbagai pihak, lembaga perlindungan anak, aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya.
Karena dirasa upaya mencegah kasus-kasus pada anak tidak dapat dilakukan sendiri, maka Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut menjalin kerjasama dengan penegak hukum, dalam hal ini Polda Sumut, untuk secara bersama melindungi hak-hak anak agar terbebas dari kekerasan, eksploitasi, perbudakan anak dan lainnya, serta menjamin hak-hak dasar anak dapat terpenuhi.
Kerjasama antara LPA Sumut dengan Polda Sumut ditandai dengan penandatangan Momerandum of Undestanding (MoU) oleh Ketua LPA Sumut Munir dengan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pada Kamis (2/2, di Aula Tribara Mapolda Sumut.
Ketua LPA Sumut Munir usai penandatangan MoU mengucapkan terimakasih atas nama pengurus LPA Sumut dan 28 LPA kabupaten/kota kepada Kapolda Sumut dan jajarannya atas perhatian dan keseriusannya terhadap perlindungan anak di Sumut.
“Dengan adanya MoU Perlindungan Anak antara LPA dengan Polda Sumut memberikan semangat baru bagi kami serta para pegiat anak lainnya untuk lebih giat dan pro aktif dalam melindungi, mencegah dan memenuhi hak-hak dasar anak di wilayah Sumatera Utara dengan adanya kerjasama dan dukungan dari Polda Sumut,” ujar Munir.
Dijelaskannya, ada empat poin penting dalam MoU LPA Sumut dengan Polda Sumut, yakni: Pertama, pertukaran data dan/atau informasi. Kedua, pencegahan dan penanganan dalam rangka perlindungan anak. Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan keempat, pemanfaatan sarana dan prasarana.
Munir menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menindak lanjuti hasil kesepakatan dalam MoU itu dengan melakukan rapat koordinasi antara LPA Sumut, LPA kabupaten/kota dan 28 Kanit PPA se Sumut dalam menangani kasus-kasus anak.
Dikatakannya, anak sebagai cikal bakal penerus bangsa mempunyai hak-hak dasar yang mesti dipenuhi dan dilindungi, diantaranya, hak untuk tumbuh berkembang secara wajar, hak untuk terlindung dari kekerasan, hak untuk mendapat lingkungan yang bersih, hak mendapatkan pendidikan, dan lainnya.
“Komitmen yang sangat tinggi dari Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam memberi perlindungan terhadap hak-hak dasar anak, semakin memotivasi kami untuk lebih banyak lagi berbuat dalam memberi perlindungan pada anak. Melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi dan lainnya bukanlah sebuah gerakan sosial saja, tapi lebih dari itu, melindungi anak juga merupakan upaya untuk bela Negara, karena anak merupakan penerus bangsa,” tutup Munir. (hs)
Teks Foto: Ketua LPA Sumut Munir dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda dan pejabat Polda Sumut lainnya menunjukkan Nota Kerjasama perlindungan anak, Kamis (2/2) di Aula Tribarata Mapolda Sumut.