Scroll Untuk Membaca

Medan

Ketua Komisi Informasi Sumut Terima Kunjungan Kadis Kominfo Pemko Siantar

MEDAN (Waspada): Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abdul Harris Nasution SH, MKn menerima kunjungan Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pematang Siantar Johanes Sihombing SSTP, MSi Jumat (22/9/2023) di Kantor Komisi Informasi Sumut Jalan Al-Falah No 22 Medan.

Abdul Harris yang ketika itu didampingi Wakil Ketua Drs Eddy Syahputra MSi dan Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Muhammad Safii Sitorus SH menegaskan peran Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Pemko Pematang Siantar sangatlah penting dalam mengawal keterbukaan informasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Komisi Informasi Sumut Terima Kunjungan Kadis Kominfo Pemko Siantar

IKLAN

“Kadis Kominfo sebagai PPID Utama memiliki tanggunjawab besar untuk menegakkan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik khususnya dalam membina PPID Pembantu di OPD-OPD Pemko Siantar,” kata Abdul Harris.

Harris juga mengungkapkan bahwa dalam menegakkan Keterbukaan Informasi Publik maka perlu dilakukan penerapan aturan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Salah satunya adalah memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi publik, ruang PPID yang layak dan menghunjuk PPID yang benar-benar mengerti, mumpuni dan memahami UU No 14 Tahun 2008.

“Nah untuk mengukur sejauh mana badan publik dalam menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 itu, maka KI Sumut setiap tahun melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Hasil dari Monev itu akan kita berikan Reward (penghargaan) kepada badan publik yang menerapkan UU No 14 Tahun 2008 itu dengan lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif, ” sebut Harris kembali.

Sedangkan dalam penilaian Monev itu sebut Harris dilakukan dalam tiga tahapan yakni pengisian SAQ, Presentasi dan Visitasi.

“Jangan lupa juga sosialiasi harus terus dilakukan kepada PPID Pembantu agar mereka lebih memahami aturan main dalam melayani permohonan informasi publik serta dalam mengikuti penyelesaian sengketa informasi,” sebut Harris lagi.

Sebelumnya, Kadis Kominfo Pemko Pematang Siantar Johannes Sihombing menyebutkan bahwa kunjungan ke Komisi Informasi Sumut adalah untuk melakukan Konsultasi dan Koordinasi serta Sharing Knowledge tantang Keterbukaan Informasi Publik agar Pemko Siantar bisa lebih baik lagi dalam menerapkan UU keterbukaan informasi publik.

“Kami juga berkeinginan agar pada Tahun 2024 mendapatkan predikat Informatif,” kata Johannes’ yang ketika itu didampingi Kabid Layanan Komunikasi Derajatullah, Kabid Egov Bastian Saragih SKom, MIkom, Statistik Ahli Muda Ahmad Rasi Hutasuhut dan Pranata Komputer Ahli Pratama Yan Hardi Motinggo. rel

Teks

Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abdul Harris Nasution SH, MKn menerima kunjungan Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pematang Siantar Johanes Sihombing SSTP, MSi Jumat (22/9/2023) di Kantor Komisi Informasi Sumut Jalan Al-Falah No 22 Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE