Ketua Karang Taruna Sumut Diganti, Akhir: Karena Oknum Ketuanya Tidak Bisa Urus Organisasi

  • Bagikan
Akhir Rangkuti. Waspada./Ist
Akhir Rangkuti. Waspada./Ist

MEDAN (Waspada): Beredar kabar Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Kini, Ketua Karang Taruna Sumut tidak lagi dijabat Dedi Darmawan, melainkan digantikan Samsir Pohan sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua. Kemudian Nurul Yakin Sitorus, sebagai Plt sekretaris.

Revisi kepengurusan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (30/11/2022).

Pergantian kepengurusan itu tertuang dalam SK Gubsu No.188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Ketua Karang Taruna Sumut Samsir Pohan, dan Plt. Sekretaris Nurul Yakin Sitorus, ditugaskan untuk melaksanakan Temu Karya Pengurus Baru (musyawarah daerah) sebelum berakhir kepengurusan masa bhakti 2018-2023.

Pergantian kepengurusan Karang Taruna Sumut tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No.25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Sebagaimana dalam Pasal 18 Permensos 25 Tahun 2019 tersebut, diatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem kaidah (stelsel) pasif. Yaitu, setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

Di sisi lain, pengurus Karang Taruna Nasional tegas mengklarifikasi putusan Gubernur Sumut itu.

Melihat konflik ini, Akhir Rangkuti (foto) meminta keputusan Kepala Daerah harus menjadi prioritas, agar kegiatan tetap berjalan selaras dengan pemerintah.

“Karang Taruna ini kan organisasi pemuda yang berada dibawah pemerintahan. Artinya, program Karang Taruna harus bisa menjadi representatif programnya pemerintah. Maka, saya berharap, kita ikuti keputusan kepala daerah,” ujar Akhir Rangkuti dalam keterangan tertulisnya kepada Waspada di Medan, Sabtu (3/12).

Demisioner Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut itu menjelaskan bahwa proses naiknya Ketua Karang Taruna yang barusan dibekukan ini juga, karena oknum Ketua sebelumnya tidak sejalan lagi dengan pemerintah.

Akhir juga menjelaskan: “Kita ketahui juga pada proses pergantian Ketua Karang Taruna yang lalu juga karena sudah tidak ada kesesuaian dengan pemerintah. Mungkin saat ini gubernur juga menganggap bahwa sudah tidak ada kesesuaian. Dan kebetulan usia sudah melewati batas ketentuan, yakni di atas tahun.”

“Organisasi ini kan selama ini tidak pernah diurus sama ketuanya, dan programnya tidak sejalan dengan Gubsu, bagaimana mungkin akan dibiarkan tetap berjalan seperti ini. Maka, wajar saja gubernur ingin kepengurusan Karang Taruna Sumut menjadi lebih baik lagi dengan mengganti struktur kepengurusannya.” tutup Akhir. (cpb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *