MEDAN (Waspada): Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumatera Utara, Dr. Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A(K), menyoroti isu stunting yang masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa stunting merupakan dampak dari kekurangan gizi kronis yang berlangsung dalam waktu lama, sehingga menyebabkan dampak permanen bagi anak-anak.
“Anak yang mengalami stunting akan memiliki kecerdasan intelektual (IQ) yang rendah dan berisiko mengalami berbagai penyakit degeneratif di masa dewasa,” ungkapnya, Kamis (19/12).
Dr. Rizky menyebutkan bahwa angka stunting di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga, bahkan beberapa negara di Afrika. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penanganan dan pencegahan stunting masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Menurutnya, pengobatan stunting harus dilakukan oleh dokter spesialis anak. “Jika ditemukan kasus stunting di puskesmas atau praktek dokter umum, maka harus segera dirujuk ke dokter spesialis anak,” tegasnya. Namun, ia menyoroti bahwa banyak kasus stunting di desa-desa tidak dirujuk sebagaimana mestinya.
Sebagai contoh, dalam kegiatan pengabdian masyarakat IDAI Sumut beberapa minggu lalu di daerah Indrapura, sebagian besar anak-anak di sana mengalami stunting. Kondisi ini menunjukkan pentingnya rujukan yang tepat agar anak-anak mendapat perawatan yang sesuai.
Dr. Rizky menekankan bahwa pemberian makanan bergizi saja tidak cukup untuk mencegah stunting. Upaya pencegahan harus dimulai sejak 1000 hari pertama kehidupan.
“Ibu hamil harus rutin memeriksakan kondisi janinnya dan mengonsumsi nutrisi yang optimal untuk pertumbuhan dan perkembangan janin,” jelasnya. Setelah bayi lahir, ia menekankan pentingnya pemberian ASI eksklusif hingga usia enam bulan, imunisasi, serta penanganan dini terhadap berbagai penyakit yang dapat menjadi faktor risiko stunting.
Ia juga menyoroti perlunya kerja sama lintas sektor untuk menurunkan angka stunting. “Pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat, bukan hanya dari sektor kesehatan saja, tetapi juga sektor non-kesehatan,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal alokasi anggaran stunting, Dr. Rizky menyatakan, “Kita sangat menyesalkan jika apa yang disampaikan Mendagri adalah fakta yang sesungguhnya.”
Ia menegaskan bahwa pejabat pemerintah yang tidak menjalankan program penanganan stunting sebenarnya melanggar konstitusi UUD 1945. “Penanganan stunting adalah kewajiban negara, karena ini menyangkut hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” tegasnya.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Dr. Rizky berharap pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat dapat lebih serius dan berkomitmen dalam mengatasi stunting demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.(cbud)