MEDAN (Waspada): Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP (foto) selaku Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, menyampaikan rehabilitasi jalan terbaik bagi pecandu narkoba.
Hal itu disebutkannya, terkait kasus seorang pasien rawat jalan menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Kabupaten Asahan.
“Pasti kejadian itu sangat menyedihkan semua pihak. Saya mengucapkan ikut berduka cita atas kejadian itu. Pihak kepolisian harus menyelidiki sampai tuntas penyebab utamanya, apakah murni datang dari pelaku atau ada faktor lain,” katanya Senin (11/12).
Menurutnya, berdasarkan PP No. 25 tahun 2011 Tentang Pelaksanaan wajib lapor bahwa rehabilitasi ada jenis, yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sedangkan jenis perawatannya pun ada dua, yakni rawat inap dan rawat jalan.
Dijelaskannya, untuk menentukan seorang pecandu narkoba dirawat inap atau dirawat jalan, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh konselor adiksi profesional (bersertifikat).
Kata dia, tempat melaporkan pecandu narkoba untuk mendapatkan program rehabilitasi disebut dengan Institusi Penerima Wajib Lapor(IPWL). Tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba disebut IPWL, jika sudah di SK kan oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan bagi rehabilitasi medis dan oleh menteri sosial bagi rehabilitasi sosial.
Menurutnya, secara umum, apabila pecandu narkoba dilaporkan keluarganya ke IPWL, itu biasanya dikarenakan efek penyalahgunaannya sudah meresahkan keluarga dan bahkan masyarakat.
“Biasanya kalau dilakukan asesmen menunjukkan tingkat kecanduannya sudah parah (stadium 3 atau 4) dan itu wajib dirawat inap dengan program yang sudah terjadwal secara rapi dari bangun tidur sampai malam hari menjelang tidur lagi dan tetap dikontrol oleh konselor adiksi yang bertugas. Jarang ditemukan pasien seperti itu dirawat jalan,” sebutnya.
Lanjut dia, pasien rawat jalan didasarkan atas hasil asesmen oleh konselor adiksi profesional di tempat rehabilitasi. Jika hasil asesmen salah akan berakibat pada proses pemulihannya, yang seharusnya pasiennya dirawat inap tapi direkomendasikan rawat jalan.
Umpamanya, maka proses pemulihannya akan mengalami hambatan dan bisa jadi si pasien melakukan hal hal yang tidak diinginkan karena konselor adiksinya tidak dapat memantaunya setiap saat.
Menurutnya, dari kejadian ini ada beberapa hal yang harus kita semua perhatikan.
Pertama, jika ada anggota keluarga yang terjerumus menjadi pecandu narkoba secepatnya dilaporkan ke IPWL untk mendapatkan program rehabilitasi.
Kedua, asesmen di IPWL harus dilakukan secara profesional oleh konselor adiksi bersertifikat untuk menghindari salah kesimpulan dan intervensi.
Ketiga, keluarga yang ingin merehabilitasi anggota keluarganya di tempat rehabilitasi narkoba supaya menanyakan tentang izin operasionalnya, programnya dan juga konselor adiknya bersertifikat.
Sebelumnya diberitakan, pasien rehab jalan narkoba diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas. Pelaku sudah diamankan Polres Asahan, sedangkan jenazah ibunya dibawa ke Medan untuk diotopsi.(m22)